Pendidikan
Berburu WCU, Menuju Kampus Idaman PDF Cetak E-mail
Oleh redaksi   
Kamis, 14 Juni 2012 18:07

Menuju Kampus Idaman

Diskusi seputar kualitas perguruan tinggi tidak hanya menarik di setiap tahun ajaran baru. Indonesia, dengan rasio sarjana ke jumlah penduduk sebesar 6%, menjadikan sarjana masih merupakan cita-cita banyak orang. Disamping itu, sarjana juga salah satu cara naik ke jenjang sosial dan ekonomi yang lebih tinggi. Namun tentu saja cita-cita itu hanya akan terwujud jika perguruan tinggi yang memberikan gelar sarjana adalah perguruan tinggi yang bermutu. Karena itu, informasi tentang kualitas perguruan tinggi menjadi sangat penting (TSQ Stories Jilid 2 2011).

Ya, berdasarkan hasil rapat Pengurus Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2011, para Rektor Perguruan Tinggi Negeri di bawah koordinasi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional menyelenggarakan seleksi calon mahasiswa baru secara nasional dalam bentuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). SNMPTN 2012 merupakan satu-satunya pola seleksi yang dilaksanakan secara bersama oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak. SNMPTN 2012 dilaksanakan melalui (1) jalur undangan berdasarkan penjaringan prestasi akademik, dan (2) jalur ujian tertulis. Dan khusus untuk program studi Ilmu Seni dan Keolahragaan, para pesertanya akan melaksanakan ujian keterampilan. Sejalan  dengan program Pemerintah tentang Bidikmisi, bagi calon yang dinyatakan diterima melalui  masing-masing jalur seleksi dapat mengajukan permohonan memperoleh beasiswa Bidikmisi sehingga mendukung keberlanjutan studinya (www.snmptn.ac.id).

Pada SNMPTN 2012 ini, ada sekitar 120 ribu kursi yang dialokasikan oleh 61 PTN di seluruh Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Djoko Santoso dalam konferensi pers Panduan Peserta untuk Pendaftaran SNMPTN 2012 jalur tertulis yang berlangsung di Gedung D Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Djoko menyatakan bahwa terjadi kenaikan kuota penerimaan mahasiswa baru melalui jalur tertulis SNMPTN 2012 dibandingkan SNMPTN 2011. Kenaikan tersebut disebabkan beberapa alasan yaitu ikut bergabungnya dua perguruan tinggi negeri baru (Universitas Maritim Raja Ali Haji dan Universitas Musamus) dalam SNMPTN 2012 dan pembukaan program studi baru di beberapa  PTN (www.dikti.go.id).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Pusat SNMPTN, Akhmaloka, mengajak semua calon mahasiswa untuk mulai mendaftar SNMPTN secara online. Pada Kamis (10/5) pukul 00.00 WIB, sistem pendaftaran SNMPTN 2012 secara online mulai dibuka. Calon peserta SNMPTN 2012 baru bisa mendaftar pada Kamis pukul 08.00. Pendafataran akan dibuka hingga 31 Mei 2012 pukul 22.00 WIB. Akhmaloka juga menegaskan, calon mahasiswa berprestasi dari keluarga ekonomi kurang mampu jangan takut masuk PTN. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Ditjen Pendidikan Tinggi tahun ini mengalokasikan bantuan biaya pendidikan Bidikmisi  bagi tiga puluh ribu  calon mahasiswa baru yang tersebar diseluruh PTN dibawah koordinasi Kemdikbud (www.dikti.go.id).

Perguruan Tinggi Kelas Dunia

Tak dipungkiri, arus globalisasi kian menderas di semua bidang, tak terkecuali dalam bidang pendidikan. Sejalan dengan itu dan terlepas dari proses ujian negara sebagaimana SNMPTN, tak menghalangi perguruan tinggi-perguruan tinggi di Indonesia berlomba untuk mendapatkan predikat World Class University (WCU). Sebuah predikat yang terdengar sangat prestigious. Tak hanya perguruan tinggi yang sibuk meraih predikat WCU, para mahasiswa dan calon mahasiswa pun berlomba untuk dapat mengenyam pendidikan di perguruan tinggi berpredikat WCU. Siapa yang tidak bangga menjadi bagian dari perguruan tinggi berkelas dunia yang kualitasnya diakui di seluruh dunia?

Namun sayangnya, dari 500 perguruan tinggi yang dinilai sebagai perguruan tinggi terbaik di dunia, mayoritas berada di negara-negara Barat. Sedangkan di Indonesia hanya ada 4 perguruan tinggi yang masuk dalam Top 500 perguruan tinggi dunia versi QS World University Rankings 2010. Keempat perguruan tinggi tersebut adalah UI (peringkat 236), UGM (peringkat 321), ITB (peringkat 401-450) dan Unair (peringkat 450-500). Ranking tersebut berdasarkan atas survey yang dilakukan oleh Quacquarelli Symonds Ltd.

Perguruan tinggi yang bermutu biasanya diserbu peminat, termasuk dari mancanegara. Wajar, jika akhirnya rasio kapasitas antara peminat domestik dan mancanegara sering menjadi aspek yang dinilai dalam pemeringkatan perguruan tinggi. Lembaga-lembaga penilai (surveyor) selain Quacquarelli Symonds Ltd misalnya Academic Ranking of World Universities (ARWU), Times Higher Education (THES), atau Webometrics.

Aspek yang juga dinilai oleh lembaga-lembaga tersebut antara lain adalah jumlah paper internasional yang dihasilkan, penyerapan di dunia kerja, serta kualitas sarana dan prasarana pendidikan, seperti jumlah dan kualitas dosen, perpustakaan, laboratorium hingga sarana informasi dan akses internet. Para pemeringkat itu kemudian membuat ranking perguruan tinggi di seluruh dunia. Jika demikian aspek penilaiannya, maka terang saja mayoritas 100 atau 500 perguruan tinggi top dunia pun berada di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Eropa, Jepang atau Australia. Hanya sebagian kecil yang berasal dari negara-negara Asia, seperti Singapura, Cina, Korea, India atau Malaysia (TSQ Stories Jilid 2 2011).

WCU, ‘Saudara Kembar’ BHMN

Fenomena WCU harus dipandang dari berbagai sisi. Semangat untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi memang perlu diapresiasi, bahkan didukung. Tidak ada yang salah dengan perjuangan memajukan mutu pendidikan. Bekerja keras dalam penelitian dan menghasilkan banyak publikasi ilmiah internasional merupakan hal yang memang diperlukan. Membangun citra yang baik bagi institusi perguruan tinggi di mata masyarakat internasional pun bukan hal yang salah.

Namun di sisi lain, di tengah arus kapitalisme dan liberalisme, institusi pendidikan terpaksa harus berjuang sendiri untuk menyejajarkan diri dengan institusi pendidikan berkelas dunia dan meraih predikat sebagai WCU. Apalagi berdasarkan General Agreement on Tariff and Services (GATS), pendidikan merupakan salah satu dari 12 sektor jasa yang harus diliberalisasi. Hal ini karena dalam pandangan ala kapitalisme, seperti yang diungkapkan Prof.Dr.Sofian Effendi, pendidikan merupakan salah satu industri sektor tersier yang komoditasnya adalah jasa transformasi orang yang tidak berpengetahuan dan tidak berketerampilan menjadi orang yang berpengetahuan dan berketerampilan. Dengan cara pandang demikian, maka penyelenggaraan pendidikan tak ubahnya seperti industri pada umumnya yang sangat bergantung pada kemauan pasar dan berorientasi profit. Bahkan dengan spirit GATS itu pula pemerintah memasukkan pendidikan sebagai salah satu bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal asing dengan penyertaan modal maksimum 49% dalam Perpres No 77/2007 yang kemudian diperbarui menjadi Perpres no.111/2007. Akibatnya tak hanya tarafnya yang katanya mendunia, bahkan tarif perguruan tinggi yang bersangkutan pun melangit.

WCU yang ternyata ‘saudara kembar’ bagi BHMN, adalah topeng manis bagi sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Perubahan status beberapa perguruan tinggi seperti UI, UGM, ITB, IPB, dll menjadi BHMN, telah memperlihatkan bahwa pemerintah berlepas tangan untuk mengurusi secara optimal sektor pendidikan tinggi ini. Akibatnya perguruan tinggi berusaha membiayai sebagian kebutuhannya sendiri. Berdasarkan hal tersebut, maka wajar jika muncul kekhawatiran bahwa para pemodal asing dapat menjual ideologi, pandangan hidup (worldview), dan nilai-nilai (values) serta memasarkan standar moral yang dianutnya melalui pendidikan yang mungkin saja tidak sejalan dengan karakter dan nilai-nilai yang selama ini dianut bangsa ini. Transfer of values ini bisa dilakukan secara langsung atau tersamar melalui lembaga pendidikan.

Selain itu, beberapa kriteria WCU seperti banyaknya publikasi internasional, kelas internasional, proporsi mahasiswa asing, serta program dual degree menunjukkan betapa terbukanya perguruan tinggi terhadap asing. Disamping itu, kampus juga pencetak SDM unggul dan pandai sebagai output-nya. Yang mana, mereka juga pencetus konsep dan arahan strategis untuk mengatur masyarakat. Hal ini tentu merupakan potensi yang meniscayakan makin banyaknya pihak yang mampu mengakses SDM tersebut hingga dapat mempengaruhi arah kebijakan kampus sesuai dengan kepentingannya. Hal ini juga akan membuka peluang bagi mahasiswa dan intelektual negara maju untuk bisa masuk dan mempelajari kondisi sosial-politik negeri ini. Ditambah dengan luasnya kerja sama internasional, berbagai penelitian strategis akan makin mudah didapatkan oleh para pemodal hanya dengan biaya yang relatif kecil dibandingkan dengan keuntungan yang akan mereka raih. Hanya dengan memberikan dana penelitian sekadarnya kepada civitas akademika, para pemodal akan dapat secara leluasa mengakses hasil penelitian tersebut.

Yang tak kalah empuk, parameter WCU selanjutnya adalah kemampuan lulusan untuk bersaing dan terserap dalam bursa tenaga kerja global, sehingga memuluskan agenda kapitalisme untuk mendapatkan tenaga kerja yang relatif murah namun tetap qualified. Tentu saja hal ini sangat bermanfaat untuk mengokohkan cengkeraman penjajahan atas negeri ini. Jadi bukan tidak mungkin, dalam nuansa kapitalisme seperti ini, siapa lagi yang paling diuntungkan dengan keterbukaan ini selain para pemodal kelas dunia?

Comprehensive Partnership AS-Indonesia, Induk WCU

Sementara itu, mari kita tengok ke dalam kampus dalam negeri berlabel WCU. Seperti apa bentuk pertanggungjawaban disiplin ilmu itu? Sejatinya, kampus sebagai tempat mencetak generasi unggul.  Keunggulan itu sendiri hanya akan terwujud dengan konsep ilmu lil ‘amal.  Hanya saja, dunia kampus mengkondisikan ilmu para alumninya ini terabdikan secara ‘sempurna’, di mana seluruh potensi, energi dan pemikirannya diperas habis hanya untuk memperoleh sejumlah uang lelah.

Tanpa mampu berpikir lagi, intelektual kampus terbingungkan tentang sejatinya ke mana arah konsep ilmu lil ‘amal tersebut? Kondisi itu telah sangat menjelaskan bahwa ilmunya tidak untuk kemashlahatan umat sebagai objek yang diurus oleh negara, dimana intelektual sebagai pihak atau staf ahli yang pasti menjadi rujukan. Akan tetapi, yang terjadi, pemanfaatan ilmu itu hanya untuk kemashlahatan sejumlah pemilik kapital yang akan menggajinya dengan berwajah ‘manis’, antara lain melalui maraknya tawaran proyek penelitian. Jadi terbukti, pengarusutamaan WCU saat ini juga merupakan hasil pemantapan Comprehensive Partnership AS-Indonesia sejak 2010.

Walhasil, sejatinya trend WCU saat ini cenderung menguntungkan para kapitalis dari negara maju. Faktanya, negara-negara berkembang seperti Indonesia selalu berada pada posisi sebagai sasaran strategis dari kaum kapitalis tersebut. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka meski puluhan kampus di Indonesia sudah bertaraf internasional, tidak akan menjamin bahwa hal tersebut akan berkorelasi posistif pada penyelesaian permasalahan bangsa yang sesungguhnya karena kampus tersebut berada pada pusaran kepentingan kaum kapitalis global.

Tak dipungkiri, pada akhirnya sistem pendidikan di Indonesia dengan WCU saat ini justru mengarah pada pengopinian ketidakpentingan tujuan pendidikan nasional itu sendiri. Dengan kata lain, sistem pendidikan Indonesia makin miskin visi. Status WCU tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas pendidikan yang diberikan serta kualitas SDM yang diharapkan, yaitu sebagai problem solver bagi bangsa. Para peserta didik hanya diberikan pilihan “now and here” untuk setiap kiprah dalam sistem pembelajaran. Hal ini tentu saja membentuk mental mereka sebagai tenaga teknis alias pekerja (baca: budak), bukan pemimpin.

Ganti Paradigma WCU

Paradigma WCU harus didefinisikan dengan tepat karena WCU memuat label tingkat internasional. Perguruan tinggi dengan level internasional dalam masa kegemilangan Islam adalah institusi dan pusat-pusat pendidikan yang tidak hanya memintarkan peserta didik. Masa dan sistem pendidikan juga menjadikan mereka berkepribadian tinggi karena dalam sistem pembelajarannya mereka sungguh-sungguh dipandang sebagai manusia, bukan budak.
Menuntut ilmu merupakan bagian dari aktivitas ibadah, sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. Adz-Dzariyat ayat 56: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” Menuntut ilmu harus senantiasa dikaitkan dengan posisi manusia sebagai makhluk Allah Swt. Kegemilangan sejarah peradaban Islam bukan isapan jempol masa lalu semata, akan tetapi atas izin Allah Swt, kegemilangan itu akan hadir kembali di depan kita.

Dalam Islam, kerjasama dalam bidang pendidikan tidak semuanya diharamkan, termasuk dengan negara kafir. Hanya saja, jenis kerjasama itu harus berdasarkan interpendensi simetris, bukan interpendensi asimetris. Artinya, kerjasama bilateral, termasuk dalam bidang pendidikan, hanya dapat dilaksanakan ketika posisi kedua negara se-level, bukan seperti posisi majikan dan buruh. Dalam hal ini, AS sendiri sudah jelas sebagai negara kafir harbi fi’lan. Implikasinya, Comprehensive Partnership AS-Indonesia tidak lain hanya akan semakin memperkuat cengkeraman AS di Indonesia, khususnya dalam proses Amerikanisasi kaum terpelajar Indonesia. Hal ini jelas karena posisi Indonesia saat ini tidak se-level dengan AS. Bagaimanapun, posisi Indonesia masih lebih rendah daripada AS. Dengan kata lain, ini adalah penjajahan tingkat paling halus dan berbahaya. Oleh karena itu, Comprehensive Partnership AS-Indonesia adalah sebuah kerjasama yang diharamkan.

Islam Subur dengan WCU

Perlu diketahui, istilah ‘college’ yang lazim dipakai di Amerika, sejatinya diambil dari istilah Arab ‘kulliyat’, yang artinya merujuk pada sesuatu yang urgen dan harus dimengerti secara keseluruhan. Jika memang demikian, perlu diketahui juga, bagaimana seandainya pemeringkatan WCU itu dilakukan seribu tahun yang lalu? Maka perguruan tinggi top dunia saat itu justru berada di Gundishapur, Baghdad, Kuffah, Isfahan, Cordoba, Alexandria, Kairo, Damaskus dan beberapa kota besar Islam lainnya (TSQ Stories Jilid 2 2011).

Dari sekian universitas di Dunia Islam itu, dua universitas tertua dan hingga masih ada adalah Universitas Al-Qairawan di kota Fez, Maroko, dan Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir. Dan yang mungkin kini tak banyak diketahui, Universitas Fez juga berjasa mencetak banyak intelektual Barat seperti Silvester II, yang menjadi Paus di Vatikan tahun 999-1003 M, dan memperkenalkan angka Arab di Eropa (TSQ Stories Jilid 2 2011).

Perguruan tinggi di luar wilayah Daulah Khilafah Islamiyyah paling-paling hanya ada di Konstantinopel yang saat itu masih menjadi ibukota Romawi Byzantium, atau di Kaifeng (ibukota Cina saat itu) dan Nalanda (India). Selain itu, termasuk di Eropa Barat, seribu tahun yang lalu belum ada perguruan tinggi. Di Amerika Serikat, apa lagi. Benua Amerika bahkan baru ditemukan tahun 1492. Di Yunani pada tahun 387 SM pernah didirikan universitas oleh Plato. Namun pada awal millenium pertama, universitas ini tinggal sejarah. Berikutnya adalah universitas di Konstantinopel yang berdiri tahun 849 M, meniru universitas di Baghdad dan Cordoba. Universitas tertua di Italia adalah Universitas Bologna yang berdiri tahun 1088 M. Universitas Paris dan Oxford berdiri abad ke-11 hingga 12 M, dan hingga abad ke-16 buku-buku referensinya masih diimpor dari Dunia Islam. Yang juga menarik, pada masa Kekhilafahan Utsmaniyyah, Universitas Al-Azhar mampu mandiri, lepas dari subsidi negara karena besarnya dana wakaf dari masyarakat. Wakafnya pun tak main-main. Ada wakaf berupa kebun, jaringan supermarket, hingga armada taksi (TSQ Stories Jilid 2 2011). Tentunya WCU semacam inilah yang layak menjadi kampus idaman.

Khilafah, Menjamin Penyelenggaraan Pendidikan

Khilafah, sebagai model terbaik negara yang menyejahterakan (a greatest model for prosperous state), memiliki mekanisme pengaturan berekonomi berdasarkan prinsip hukum Islam yang terbukti dalam kurun 13 abad mampu mewujudkan kesejahteraan secara material, termasuk dalam bidang pendidikan. Ini karena sistem ekonomi Islam bukan hanya sekedar pembiayaan. Ekonomi Islam bukan hanya sekedar perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, dan semacamnya. Sistem ekonomi Islam adalah sistem yang terintegrasi, dengan beragam aspek perekonomian Islam yang saling berhubungan di dalamnya. Sistem keuangan Islam menyediakan pemenuhan kebutuhan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan massal. Baitul maal sebagai sistem anggaran negara mengalokasikan pendanaan yang besar untuk berbagai sarana dan pra sarana pendidikan, sehingga tersedia pemenuhan kebutuhan pendidikan gratis dan berkualitas (Makalah Orasi KIMB 2012). Jadi jelas, menjadi WCU alias kampus taraf mendunia toh bukan legalisasi untuk tarif melangit.

Karena itu, jika ingin menjadi WCU, sudah selayaknya kita tidak perlu terikut pada standar yang ditetapkan Barat. Islam telah memiliki standar sendiri tentang kualitas manusia yang ingin dicetak oleh sebuah perguruan tinggi. Mereka tidak perlu kaya untuk menjadi pandai. Namun mereka akan menjadi output yang tidak hanya harus mumpuni secara intelektual tapi juga memiliki kedalaman iman, kepekaan nurani, keshalihan sosial, ketelitian visi politik, keberanian dalam ‘amar ma’ruf nahyi mungkar, serta siap mati syahid dalam jihad fii sabilillaah (TSQ Stories Jilid 2 2011). Inilah yang disebut oleh para ulama, “Orang Barat bisa maju karena meninggalkan agamanya, sedangkan kaum Muslimin hanya akan maju jika ia mendalami agamanya.” Subhanallaah.
Dengan demikian, betapa urgen peran negara dalam menyelenggarakan pendidikan bagi warganya. Pendidikan yang dipandang sebagai hak setiap warga negara, bukan komoditi di mana hanya orang berpunya yang dapat menjangkaunya. Meski demikian, Daulah Khilafah Islamiyyah sebagai negara penerap syariat Islam, juga tidak menyepelekan kualitas output para sarjananya. Karena kualitas SDM ini merupakan tulang punggung pembangun peradaban, dalam rangka manifestasi firman Allah Swt: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (TQS ‘Ali Imron [3]: 110). Wallaahu a’lam bish showab.[]

Oleh : Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si (Redaktur Nisaa' DK.COM)

LAST_UPDATED2
 
Ironi Pendidikan Tinggi PDF Cetak E-mail
Oleh redaksi   
Kamis, 07 Juni 2012 16:37

Menjelang penerimaan mahasiswa baru periode tahun 2012/2013, tentu banyak yang menggantungkan masa depannya disini. Berjibaku dengan proses belajar yang begitu padat hingga menyongsong seleksi nasional lalu berlomba untuk mendapatkan kursi di Universitas-universitas ternama. Semuanya berharap ada secercah harapan kehidupan yang lebih baik.

Mengenyam pendidikan hingga mencapai level pendidikan tinggi sudah menjadi standar kebanyakan masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Wajarlah bila persaingan untuk menempati setiap kursi di perguruan tinggi terutama perguruan tinggi negeri favorit sangat menarik antusiasme masyarakat. Orang tua rela mengeluarkan uang yang begitu banyak demi melihat anaknya menyandang predikat Sarjana.

Namun di tengah-tengah hiruk pikuk persaingan tersebut, kita tak pernah sadar bahwa output dari pendidikan tinggi belum kita rasakan cukup berarti. Negeri ini masih terpuruk dengan beragam masalahnya Padahal setiap tahun pula kita menghasilkan Sarjana-Sarjana di berbagai bidang. Belum lagi temuan-temuan dari para ahli. Indonesia cukup diperhitungkan untuk hal itu.

Ironi, di tengah-tengah gencar-gencarnya pendidikan karakter dibangun, seabrek masalah pendidikan terus pula menciderai pendidikan kita. Kasus demi kasus kerusakan moral yang menimpa peserta-peserta didik. Ujian nasional yang setiap tahunnya diwarnai kecurangan dan bahkan sudah menjadi kebiasaan.

Dari sisi kapasitas pendidikan, kita juga masih merasakan bagaimana orang-orang miskin juga masih cukup banyak yang belum merasakan bagaimana pendidikan yang layak. Kalaupun layak, ia harus merogoh kocek yang tidak sedikit. Apalagi menyongsong RUU Perguruan Tinggi yang banyak kalangan menilai sarat dengan jalan menuju swastanisasi pendidikan. Tentu ini bisa memberikan dampak yang cukup signifikan untuk pendidikan kita sekarang. Dan ini merupakan masalah bagi pendidikan kita.

Setali tiga uang dengan yang mampu mengenyam pendidikan. Mereka malah dicetak sebagai generasi-generasi bermasalah. Tragedi geng motor, tawuran antar pelajar dan mahasiswa serta tindakan anarkisme lainnya. Semuanya menodai sistem pendidikan kita hari ini. Lalu bagaimana bila generasi-generasi cacat moral seperti ini mengenyam pendidikan tinggi. Bukankah ini malah makin menciptakan situasi krisis calon penerus bangsa yang akan menggantikan tongkat estafet kepemimpinan. Sekarang saja, para pemimpin kita memperlihatkan kebejatan moral mereka. Kasus koruspsi yang hingga kalangan bawah pun juga tahu sudah menjadi bukti nyata krisis moral itu sudah akut. Belum lagi mahasiswa-mahasiswa yang sering terlibat dalam kasus-kasus kriminal dan tindakan premanisme.

Lalu pendidikan tinggi yang seperti apa yang harus kita terapkan untuk menciptakan generasi yang mampu membangkitkan negeri ini dan mengeluarkannya dari masalah? Semua terus berusaha menciptakan beragam macam cara dalam rangka mewujudkan hal tersebut. Namun terus-menerus mengalami kegagalan. Persoalannya ada pada cara dan bagaimana menerapkan cara tersebut.

Model pendidikan kita yang berbasis pada asas sekulerisme adalah akar masalah dari semuanya. Contoh kongkritnya, kita bisa melihat bagaimana pendidikan Agama dipisahkan dengan pendidikan pada umumnya ditandai dengan hadirnya sekolah Agama dan sekolah umum. Di Universitas pun seperti itu, bahkan parahnya agama hanya diajarkan dalam tahap semester awal saja. Setelah itu, agama kembali ke pribadi masing-masing apakah mau dipelajari atau tidak.

Ini yang tak disadari oleh para pemimpin dan kita sebagai masyarakat di negeri ini. Krisis generasi lahir dari induk masalah ideologis yang bercokol di Indonesia, tak lain adalah sekulerisme. Hal ini yang harus kita segera sadari lalu mencoba untuk melangkah keluar dari cengkeramannya.

Indonesia dimana Islam merupakan agama mayoritas di Indonesia mestinya mengambil kecenderungan ini. Karena bila mau konsisten dengan pola demokrasi, maka seharusnya Indonesia mau menerapkan sistem pendidikan yang berbasis Islam sebagai asasnya. Dan ini juga diikuti dengan penerapan Islam sebagai asas bernegara Negara. Survey membuktikan bahwa mayoritas penduduk negeri ini sepakat bila Syariat Islam yang menjadi dasar Negara. Tentu hal ini bukan berarti mengeliminir Agama selain Islam. Karena pada dasarnya Islam lahir untuk  menciptakan situasi yang damai, seperti yang dikatakan kebanyakan orang bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil ’alamin. Lalu mengapa mesti khawatir bila Islam menjadi asas pendidikan?

Lagipula masalah-masalah yang lahir berkaitan tentang masalah pendidikan sekarang ataukah masalah-masalah lainnya disebabkan karena bercokolnya sekulerisme di Indonesia. Hingga kebebasan merajalela. Lalu menciptakan orang-orang yang merasa bahwa tidak ada Tuhan di tengah-tengah kehidupannya Orang sudah tidak merasa terikat lagi dengan Tuhannya ketika berada di kehidupan umum.

Mencetak generasi terdidik bukan semata-mata membuat mereka paham terhadap apa yang mereka pelajari, namun membuat mereka paham apa tujuan mereka hadir di dunia ini lalu tahu apa misinya di dunia ini. Serta sadar bahwa mereka adalah insan yang memiliki Tuhan (baca: Allah) sebagai penciptanya serta menurunkan Islam sebagai pedoman kehidupannya. WaLlahu ’alam.[]

Oleh : Muhammad Rahmani (Sekjen Gerakan Mahasiswa ”GEMA” Pembebasan Wilayah Sulselbar)

LAST_UPDATED2
 
Antara Pendidikan dan Pemerintah PDF Cetak E-mail
Oleh redaksi   
Kamis, 22 Maret 2012 15:22

 

Indonesia adalah Negara yang kaya akan SDA. Hal itu tidak hanya diakui oleh segelintir orang, tetapi seluruh dunia pun mengakuinnya. Meskipun demikian, keberadaan SDA tersebut haruslah dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan bukan dengan mengeruk sampai habis. Dan yang diharapkan tentu saja SDM negeri ini. Untuk memperoleh SDM berkualitas untuk mengelola asset Negara yang tidak lain adalah milik umat ini maka satu-satunya jalan adalah dengan pendidikan.
Bagi masyarakat, adalah sulit untuk menghubungkan antara pendidikan dan pemerintah. Masyarakat umumnya menilai bahwa pendidikan hanya berkaitan erat dengan guru serta elemen persekolahan. Jika dirunut lebih cermat, segala peraturan pendidikan yang ada bersumber dari kebijakan pemerintah. Keputusan mengenai standar kelulusan tahun ini yang begitu menakutkan bagi siswa adalah contoh betapa pemerintah memegang tampuk utama setiap permasalahan kebijakan yang ada dalam proses pendidikan sekaligus contoh nyata tidak dianggapnya atau tidak diperhatikannya pendapat guru sebagai pendidik.
Terlepas dari kedudukan guru yang hanya dijadikan sebagai pelaksana pendidikan, terkadang masih banyak guru yang menganggap bahwa pendidikan itu tidak boleh dikaitkan dengan pemerintah. Hal itu sungguh salah besar. Secara harfiah, pendidikan merupakan satu-satunya cara untuk menjaga dan melestarikan pengetahuan yang dimiliki agar tetap membekas dihati anak-anak bangsa, dimana anak tersebut tidak lain yang akan mewarisi dan meneruskan roda perjuangan bangsa. Dari pengertian itu saja, dapat disimpulkan bahwa pemerintah tidak boleh lepas tangan dalam melakukan pantauan di bidang pendidikan.
Beberapa dekade telah berlalu. Pendidikan di Indonesia yang sekarang ini lebih identik sebagai ajang bisnis. Ibarat pasar, begitu ramai barang dijajakan tetapi sangat menyedihkan melihat kondisi rakyat yang tak mampu membeli kebutuhan tersebut. Orang miskin dilarang sekolah. Begitulah gambaran masyarakat yang umum yang bertebaran setiap elemen. Dan kebobrokan pendidikan telah memberikan dampak yang langsung. Yaitu semakin bertambah beban orang tua dalam mencukupi kebutuhan hidupnya.
Bagi orang tua yang tidak mau menyerah pada keadaan, segala usaha akan dilakukan  untuk mencukupi biaya yang harus dibayar untuk memenuhi keberlangsungan  pendidikan yang dienyam anaknya. Berlainan dengan orang tua yang merasa tak mampu untuk membiayai sekolah anaknya. Dengan beban yang sangat, para orang tua tersebut memaksa anaknya untuk mengubur dalam-dalam impiannya. Sungguh tragis karena hal itu masih berlangsung hingga sekarang.
Sudah banyak solusi yang ditawarkan pemerintah. Namun, solusi tersebut lebih bersifat menutupi masalah untuk sementara waktu, bukan menyelesaikan masalah. Contoh, kebijakan pemerintah dalam menaikkan standar kelulusan dalam UN. Diakui atau tidak, bukannya peningkatan kualitas SDM yang didapat, justru moral siswa semakin hancur. Para siswa yang terlalu takut mengahadapi UN, rela melakukan segala cara agar dirinya lolos dari UN. Mulai dari membuat contekan, bekerja sama saat ujian hingga membeli kunci jawaban UN. Tidak hanya siswa, guru pun memiliki ketakutan sendiri terhadap kondisi masa depan anak didiknya. Disamping itu, para guru cemas akan status kepegawaian yang dimiliki selalu terancam ketika menjelang UN. Sehingga tak heran jika ada guru yang ikut membuat dan menyebarkan jawaban ujian tersebut. Jikalau demikian, manakah tujuan pendidikan yang menuju ke arah peningkatan moral bangsa.
Akhir-akhir ini, sebagian masyarakat begitu disibukkan terhadap suatu aktifitas yang di dalamnya diharapkan akan terealisasinya suatu harapan. Masyarakat yang sudah mengetahui secara pasti kebobrokan pejabatnya, masih saja menaruh harapan akan adanya perubahan yang lebih baik. Terutama pendidikan. Menjelang Pilkada Lampung, timbul segala macam peristiwa kontroversial. Pemerintah yang dulu tak peduli mengenai perkembangan pendidikan di provinsinya semakin menjadi tak peduli. Pemerintah hanya sibuk mengurusi urusan golongannya saja. Tanpa menyadari bahwa ia telah melalaikan rakyat yang bertumpu padanya. Sekalipun ada yang memperhatikan, itu pun tak lepas dari faktor n yang muncul. Apalagi kalau bukan faktor KKN ataupun riya’.
Sebagai tempat rakyat berkeluh kesah, seharusnya  pemerintah jeli memikirkan masalah pendidikan yang ada di Lampung ini. Menjelang Pilkada ini pun, seharusnya pemerintah semakin menyadari bahwa pendidikan di negeri ini berada dalam kondisi yang membahayakan. Pendidikan yang ada tak lebih dari berbasi uang dan bisnis saja. Dengan kondisi negeri yang miskin SDM ini sudah selayaknya pemerintah concern terhadap peningkatan mutu SDM bangsa. Hal itu dilakukan tidak lain agar bangsa ini siap mengelola SDA yang berlimpah ruah di negeri ini dengan mandiri.
Pemerintah harus segera mencabut akar permasalahan yang ada dalam pendidikan negeri ini, yaitu dengan mengganti secara mutlak sistem pendidikan itu sendiri. Adapun sistem yang dimaksud adalah sistem pendidikan berbasis Islam. Dinamakan demikian karena sistem pendidikan tersebut memiliki acuan dasar yaitu agama Islam yang berupa al-Qur’an dan al-Hadists. Sistem pendidikan ini pernah diterapkan secara utuh pada masa Kekhilafahan, maka dari itu sistem pendidikan ini pun dikenal dengan Sistem Pendidikan Negara Khilafah. Sistem pendidikan ini tidak hanya ditujukan untuk umat Islam saja, tetapi sistem pendidikan ini juga diberikan kepada kaum non-muslim. Bedanya, tidak ada paksaan bagi kaum non-muslim untuk mengikuti aqidah Islam dan melepaskan aqidah mereka.
Sistem pendidikan ini memiliki tujuan yang luhur, yaitu membangun kepribadian Islami (bukan hanya akhlak tetapi juga memiliki pola pikir berdasarkan ideologi Islam) dan mempersiapkan anak bangsa menjadi ahli-ahli  ilmu tertentu yang dapat memajukan bangsa. Dengan begitu, tidaklah perlu untuk mengimpor SDM dari luar negeri. Jika pemerintah benar –benar berkomitmen seperti itu, rasanya tidak sulit untuk melahirkan banyak B.J. Habibie muda di negeri ini. Terlebih lagi jika pemerintah yang dibentuk menetapkan aqidah sebagai point of life,  hal itu menjadi sangat mungkin terealisasikan. Bukankah itu hal yang diinginkan setiap bangsa.
Sebagai mahasiswa yang tidak lain juga menjadi objek pendidikan, adalah keharusan bagi kita untuk ikut mengkritisi stabilitas pendidikan yang sedang berlangsung di daerah Lampung ini. Dan sebagai agent of change kita dituntut mampu menyuarakan kebobrokan pendidikan di negeri ini. Selain itu, mahasiswa pun seharusnya mampu memberikan gambaran yang luas mengenai solusi terhadap kebobrokan sistem pendidikan yang sedang dijalankan ini, karena mahasiswa juga merupakan conceptor bangsa. Karena itu, marilah kita dukung perubahan pendidikan di negeri ini menuju arah yang lebih baik.[]

 

Indonesia adalah Negara yang kaya akan SDA. Hal itu tidak hanya diakui oleh segelintir orang, tetapi seluruh dunia pun mengakuinnya. Meskipun demikian, keberadaan SDA tersebut haruslah dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan bukan dengan mengeruk sampai habis. Dan yang diharapkan tentu saja SDM negeri ini. Untuk memperoleh SDM berkualitas untuk mengelola asset Negara yang tidak lain adalah milik umat ini maka satu-satunya jalan adalah dengan pendidikan.

Bagi masyarakat, adalah sulit untuk menghubungkan antara pendidikan dan pemerintah. Masyarakat umumnya menilai bahwa pendidikan hanya berkaitan erat dengan guru serta elemen persekolahan. Jika dirunut lebih cermat, segala peraturan pendidikan yang ada bersumber dari kebijakan pemerintah. Keputusan mengenai standar kelulusan tahun ini yang begitu menakutkan bagi siswa adalah contoh betapa pemerintah memegang tampuk utama setiap permasalahan kebijakan yang ada dalam proses pendidikan sekaligus contoh nyata tidak dianggapnya atau tidak diperhatikannya pendapat guru sebagai pendidik.

Terlepas dari kedudukan guru yang hanya dijadikan sebagai pelaksana pendidikan, terkadang masih banyak guru yang menganggap bahwa pendidikan itu tidak boleh dikaitkan dengan pemerintah. Hal itu sungguh salah besar. Secara harfiah, pendidikan merupakan satu-satunya cara untuk menjaga dan melestarikan pengetahuan yang dimiliki agar tetap membekas dihati anak-anak bangsa, dimana anak tersebut tidak lain yang akan mewarisi dan meneruskan roda perjuangan bangsa. Dari pengertian itu saja, dapat disimpulkan bahwa pemerintah tidak boleh lepas tangan dalam melakukan pantauan di bidang pendidikan.

Beberapa dekade telah berlalu. Pendidikan di Indonesia yang sekarang ini lebih identik sebagai ajang bisnis. Ibarat pasar, begitu ramai barang dijajakan tetapi sangat menyedihkan melihat kondisi rakyat yang tak mampu membeli kebutuhan tersebut. Orang miskin dilarang sekolah. Begitulah gambaran masyarakat yang umum yang bertebaran setiap elemen. Dan kebobrokan pendidikan telah memberikan dampak yang langsung. Yaitu semakin bertambah beban orang tua dalam mencukupi kebutuhan hidupnya.

Bagi orang tua yang tidak mau menyerah pada keadaan, segala usaha akan dilakukan  untuk mencukupi biaya yang harus dibayar untuk memenuhi keberlangsungan  pendidikan yang dienyam anaknya. Berlainan dengan orang tua yang merasa tak mampu untuk membiayai sekolah anaknya. Dengan beban yang sangat, para orang tua tersebut memaksa anaknya untuk mengubur dalam-dalam impiannya. Sungguh tragis karena hal itu masih berlangsung hingga sekarang.

Sudah banyak solusi yang ditawarkan pemerintah. Namun, solusi tersebut lebih bersifat menutupi masalah untuk sementara waktu, bukan menyelesaikan masalah. Contoh, kebijakan pemerintah dalam menaikkan standar kelulusan dalam UN. Diakui atau tidak, bukannya peningkatan kualitas SDM yang didapat, justru moral siswa semakin hancur. Para siswa yang terlalu takut mengahadapi UN, rela melakukan segala cara agar dirinya lolos dari UN. Mulai dari membuat contekan, bekerja sama saat ujian hingga membeli kunci jawaban UN. Tidak hanya siswa, guru pun memiliki ketakutan sendiri terhadap kondisi masa depan anak didiknya. Disamping itu, para guru cemas akan status kepegawaian yang dimiliki selalu terancam ketika menjelang UN. Sehingga tak heran jika ada guru yang ikut membuat dan menyebarkan jawaban ujian tersebut. Jikalau demikian, manakah tujuan pendidikan yang menuju ke arah peningkatan moral bangsa.

Akhir-akhir ini, sebagian masyarakat begitu disibukkan terhadap suatu aktifitas yang di dalamnya diharapkan akan terealisasinya suatu harapan. Masyarakat yang sudah mengetahui secara pasti kebobrokan pejabatnya, masih saja menaruh harapan akan adanya perubahan yang lebih baik. Terutama pendidikan. Menjelang Pilkada Lampung, timbul segala macam peristiwa kontroversial. Pemerintah yang dulu tak peduli mengenai perkembangan pendidikan di provinsinya semakin menjadi tak peduli. Pemerintah hanya sibuk mengurusi urusan golongannya saja. Tanpa menyadari bahwa ia telah melalaikan rakyat yang bertumpu padanya. Sekalipun ada yang memperhatikan, itu pun tak lepas dari faktor n yang muncul. Apalagi kalau bukan faktor KKN ataupun riya’.

Sebagai tempat rakyat berkeluh kesah, seharusnya  pemerintah jeli memikirkan masalah pendidikan yang ada di Lampung ini. Menjelang Pilkada ini pun, seharusnya pemerintah semakin menyadari bahwa pendidikan di negeri ini berada dalam kondisi yang membahayakan. Pendidikan yang ada tak lebih dari berbasi uang dan bisnis saja. Dengan kondisi negeri yang miskin SDM ini sudah selayaknya pemerintah concern terhadap peningkatan mutu SDM bangsa. Hal itu dilakukan tidak lain agar bangsa ini siap mengelola SDA yang berlimpah ruah di negeri ini dengan mandiri.

Pemerintah harus segera mencabut akar permasalahan yang ada dalam pendidikan negeri ini, yaitu dengan mengganti secara mutlak sistem pendidikan itu sendiri. Adapun sistem yang dimaksud adalah sistem pendidikan berbasis Islam. Dinamakan demikian karena sistem pendidikan tersebut memiliki acuan dasar yaitu agama Islam yang berupa al-Qur’an dan al-Hadists. Sistem pendidikan ini pernah diterapkan secara utuh pada masa Kekhilafahan, maka dari itu sistem pendidikan ini pun dikenal dengan Sistem Pendidikan Negara Khilafah. Sistem pendidikan ini tidak hanya ditujukan untuk umat Islam saja, tetapi sistem pendidikan ini juga diberikan kepada kaum non-muslim. Bedanya, tidak ada paksaan bagi kaum non-muslim untuk mengikuti aqidah Islam dan melepaskan aqidah mereka.

Sistem pendidikan ini memiliki tujuan yang luhur, yaitu membangun kepribadian Islami (bukan hanya akhlak tetapi juga memiliki pola pikir berdasarkan ideologi Islam) dan mempersiapkan anak bangsa menjadi ahli-ahli  ilmu tertentu yang dapat memajukan bangsa. Dengan begitu, tidaklah perlu untuk mengimpor SDM dari luar negeri. Jika pemerintah benar –benar berkomitmen seperti itu, rasanya tidak sulit untuk melahirkan banyak B.J. Habibie muda di negeri ini. Terlebih lagi jika pemerintah yang dibentuk menetapkan aqidah sebagai point of life,  hal itu menjadi sangat mungkin terealisasikan. Bukankah itu hal yang diinginkan setiap bangsa.

Sebagai mahasiswa yang tidak lain juga menjadi objek pendidikan, adalah keharusan bagi kita untuk ikut mengkritisi stabilitas pendidikan yang sedang berlangsung di daerah Lampung ini. Dan sebagai agent of change kita dituntut mampu menyuarakan kebobrokan pendidikan di negeri ini. Selain itu, mahasiswa pun seharusnya mampu memberikan gambaran yang luas mengenai solusi terhadap kebobrokan sistem pendidikan yang sedang dijalankan ini, karena mahasiswa juga merupakan conceptor bangsa. Karena itu, marilah kita dukung perubahan pendidikan di negeri ini menuju arah yang lebih baik.[]
Oleh : Erlida Amnie (Koordinator SENADA Daerah Lampung)

 

 

LAST_UPDATED2
 
Ujian Nasional dan Kecemerlangan Ilmu PDF Cetak E-mail
Oleh redaksi   
Minggu, 11 Maret 2012 10:17

Adalah merupakan agenda tahunan di negeri ini untuk memperoleh generasi lulusan terbaik melalui  ujian nasional (UN). Meski telah mendapat kecaman dari berbagai pihak, pemerintah bersikeras akan melaksanakan UN. Secara perundang-undangan, jelas pelaksanaan UN melanggar UU yang dibuat oleh pemerintah sendiri, bahwa ujian nasional bukanlah satu-satunya penentu kelulusan peserta didik (PP No. 19 Tahun 2005). UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Pasal 58 ayat 1. Pada UU tersebut dinyatakan bahwa ‘Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan” juga menunjukkan bahwa pemerintah sendiri telah melewati batas kewenangannya. Sementara itu keberadaan UU diatas juga berlawanan dengan ayat 2 yang menyatakan “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala…..”

Jika diperhatikan, pelaksanaan UN telah memakan korban. Berbagai persoalan muncul. Mulai dari beban stress terhadap psikologis siswa yang menghadapi UN, carut-marutnya distribusi materi UN akibat ketidakjelasan teknis UN (hingga sekarang), hingga adanya pelanggaran prosedur seperti praktek kecurangan yang dilakukan oleh peserta didik dan oknum pendidik meskipun diadakan tim pengawas independen (TPI) di setiap sekolah. Bagaimana dapat menyelenggarakan UN secara kredibel dan akuntabel agar memperoleh hasil evaluasi belajar yang benar-benar murni tanpa adanya kecurangan dan rekayasa.

 

Akar permasalahan

Ada dua hal yang menjadi pangkal utama kelemahan dari sistem pendidikan kita. Pertama, paradigma pendidikan yang salah.dalam sistem sekularistik yang berkembang sekarang, asas atau nilai dasar dari penyelenggaraan pendidikan adalah juga sekularistik. Sehingga tidak dapat dihindari jika tujuan pendidikannya adalah buah dari paham sekularistik tadi, sekadar membentuk generasi yang berpaham materialistik dan individualistik.

Kedua, kelemahan fungsional pada tiga unsur pelaksanaan pendidikan, yaitu kelemahan pada lembaga pendidikan yang tercermin dari kacaunya kurikulum, serta tidak berfungsinya guru dan lingkungan sekolah sesuai dengan kehendak Islam; faktor keluarga yang tidak mendukung; faktor masyarakat yang tidak kondusif.

Karena itu, penyelesaian problem pendidikan hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh dengan mengubah paradigma pendidikan sekuler menjadi paradigma Islam. Sementara pada tiga unsur pelaksanaan pendidikan dapat diselesaikan dengan cara memperbaiki strategi fungsionalnya sesuai dengan Islam.

 

Pendidikan dalam Islam

Pendidikan Islam berasal dari sebuah paradigma. Islam merupakan pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia dan kehidupan dunia, sebelum dan sesudah kehidupan dunia serta kaitannya (antara kehidupan dunia dengan sebelum kehidupan dunia dan sesudahnya. Asas pendidikan Islam adalah aqidah Islam. Sebagai standar penilaian, asas ini berpengaruh dalam penyusunan kurikulum pendidikan, sistem belajar mengajar, kualifikasi guru, budaya yang dikembangkan dan interaksi diantara semua komponen penyelenggara pendidikan. Tujuan pendidikan Islam adalah untuk membentuk manusia yang berkarakter, yakni berkepribadian Islam; menguasai tsaqofah Islam; menguasai ilmu kehidupan (sains, teknologi dan keahlian) memadai. Sebagai satu kesatuan, kurikulum pendidikan Islam sangatlah khas. Kurikulum ini memiliki ciri-ciri yang menonjol pada arah, asas, dan tujuan pendidikan, unsur-unsur pelaksana pendidikan serta pada struktur kurikulumnya.

Perlu diketahui, satu kelompok belajar hanya terdiri atas 1 guru dan 5 siswa (maksimal). Sehingga wajar saja jika masing-masing guru dapat mengenal dengan baik siswanya. Pada penilaian hasil kemampuan siswa, secara garis besar terbagi dua, yaitu penilaian formatif dan sumatif. Penilaian formatif dilakukan untuk mengetahui sejauhmana proses pendidikan telah berjalan sebagaimana dirancanakan. Sedangkan penilaian sumatif dilakukan untuk mengetahui sejauhmana peserta didik telah dapat berpindah dari satu unit ke unit lainnya. Instrumen evaluasi yang digunakan dalam penilaian hasil belajar dapat berupa tes (pre tes, pos tes serta tertulis, lisan atau pendapat) maupun non tes seperti observasi atau skala rating dan lain-lain. Penilaian adalah memberi nilai tentang kualitas hasil, belajar. Penilaian ini memperlihatkan tingkat penguasaan dan pemahaman konsep, perwujudan sikap dan partisipasi dalam interaksi sosial secara nyata. Penggunaan instrumen evaluasi tes dan non-tes menjadi sama pentingnya dalam pendidikan, mengingat aspek pembentukan kepribadian Islam tidak hanya dilakukan melalui tes tertulis, namun digarap melalui sejumlah pendekatan yang ada.

Penyelesaian problem tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga, tetapi Negara. Dan inilah bentuk tanggungjawab pemerintah negeri ini yang sesungguhnya terhadap umat, yaitu menerapkan aturan islam secara kaffah di semua bidang (termasuk pendidikan).[]

Oleh : Erlida Amnie (Koordinator SENADA Daerah Lampung)

LAST_UPDATED2
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 Berikutnya > Akhir >>

Halaman 1 dari 3
Template designed by: kafi