Bagaimanakah Islam mendudukkan kepemilikan listrik? Dan bagaimana pandangan Islam terhadap kenaikan TDL?
Jawaban:
Listrik dan Kepemilikan dalam Islam
Islam adalah dien yang sempurna yang tak ada satu pun perkara di jagad raya ini luput dari perhatiannya. Allah swt berfirman:
“... dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu ...” (TQS. An-Nahl [16]: 89)
Termasuk dalam kulla syai (segala sesuatu) pada ayat di atas adalah soalan kepemilikan. Berdasarkan istiqrâ (penelusuran secara induktif) terhadap nash-nash syara’ ditemukan bahwa Islam membagi kepemilikan menjadi tiga: 1) milkiyyah fardiyyah (kepemilikan individu), 2) milkiyyah ‘âmmah (kepemilikan umum), dan 3) milkiyyah ad-daulah (kepemilikan negara).
Berikut adalah pengertian dari masing-masing bentuk kepemilikan tersebut serta contoh-contohnya.
1. milkiyyah fardiyyah (kepemilikan individu)
yakni hukum syari’at yang berlaku bagi ‘ayn (zat) ataupun kegunaan (utility) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut atau mendapatkan kompensasi dari barang tersebut. Contohnya harta waris, upah/gaji, dan harta pemberian negara.
2. milkiyyah ‘âmmah (kepemilikan umum)
yakni izin Asy-Syari’ kepada masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan suatu benda. Zat atau barang yang terkatergori sebagai kepemilikan umum adalah:
a. Fasilitas dan sarana umum. Contohnya pabrik gas, pabrik batubara, dan sumur minyak bumi (karena gas, batubara, dan minyak bumi termasuk milkiyyah ‘âmmah).
b. Barang-barang yang dilihat dari tabiat bentuknya tidak mungkin dimiliki oleh individu. Contohnya jalan, sungai, dan laut.
c. Bahan tambang yang tidak terbatas. Contohnya emas, batubara, dan minyak bumi.
3. milkiyyah ad-daulah (kepemilikan negara)
yakni harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang Khalifah. Contoh harta orang yang meninggal tanpa ahli waris, jizyah (tarikan bagi nonmuslim) dan zakât (tarikah bagi muslim) .
Bertolak dari penjelasan singkat tentang macam-macam kepemilikan di atas, jika ditanyakan tentang kepemilikan listrik, maka perhatian kita akan tertuju pada bentuk kepemilikan ke-dua. yaitu milkiyyah ‘âmmah (kepemilikan umum). Rasulullah saw bersabda:
عن أبي حراش عن رجل من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : « اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِيْ ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ » (رواه أحمد وأبو داود والبيهقي وابن أبي شيبة)
Dari Abu Khirasy, dari Salah seorang diantara sahabat Rasulullah saw, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.” (THR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan Ibn Abi Syaibah)
Hadits di atas menjelaskan tentang tiga hal yang kaum muslimin boleh memilikinya secara bersama-sama, alias tiga hal yang menjadi kepemilikan bersama dan tidak boleh terjadi privatisasi di dalamnya, yaitu: air, padang rumput/padang gembalaan, dan api. Saat menjelaskan hadits di atas, tepatnya mengenai “api”, Imam Asy-Syaukani berkata:
قوله « والنار » قيل المراد بها الشجر الذي يحطبه الناس وقيل المراد بها الاستصباح منها والاستضاءة بضوئها . وقيل المراد بها الحجارة التي توري النار إذا كانت في موات الأرض وإذا كان المراد بها الضوء فلا خلاف أنه لا يختص به صاحبه وكذلك إذا كان المراد بها الحجارة المذكورة وإن كان المراد بها الشجر فالخلاف فيه كالخلاف في الحطب.
Sabdanya “dan Api”, ada yang mengartikannya pohon yang dijadikan kayu bakar oleh manusia, ada yang mengartikannya menjadikannya lampu dan menjadikannya penerang dengan sinarnya, ada yang mengartikannya bebatuan yang menimbulkan api jika berada di tanah kosong. Jika yang dimaksud adalah sinar (penerangan) maka tidak ada perbedaan pendapat dalam hal tersebut bahwa tidak boleh terjadi privatisasi, demikian pula jika yang dimaksud adalah batu yang menimbulkan api. (namun) jika yang dimaksud adalah pohon maka perbedaan pendapat di dalamnya sebagaimana perbedaan pada kepemilikan kayu bakar.
Sejalan dengan penjelasan Imam Asy-Syaukani di atas bahwa api (dan sejenisnya) yang bermanfaat sebagai sarana penerangan tidak boleh diprivatisasi, Syaikh Abdul Qadim Zallum menjelaskan lebih spesifik berkenaan dengan listrik, bilamanakah disebut sebagai kepemilikan umum?. Karena pada faktanya, saat ini listrik juga bisa diciptakan dalam skala kecil di rumah-rumah, baik menggunakan Batrei, Accu, Biogas dan yang sejenisnya. Beliau berkata:
وكذلك تكون آلات توليد الكهرباء من مساقط المياه العامة، كالقنوات والأنهار، وأعمدتها، وأسلاكها، ومحطاتها، ملكية عامة، لأن هذه الأدوات ولدت الكهرباء من أعيان الملكية العامة، فأخذت حكمها. وكذلك تكون آلات توليد الكهرباء ومحطاتها وأعمدتها، وأسلاكه، ملكية عامة-ولو ولدت الكهرباء بطريق آلات - إذا كانت الكهرباء مما يستخدم للوقود، ولو في الغالب، وتكون الإنارة تبعا، وذلك كان تستعمل للطبخ، أو للتدفئة، أو لتدوير آلات والمصانع، أو لصهر المعادن، لأنها حينئذ تكون نارا، والنار من الملكيات العام، فكذلك تكون مولداتها، ومحطاتها وآلاتها وأعمدتها وأسلاكها ملكية عامة تبعا لها.
“Dan demikian pula alat-alat yang menghasilkan listrik dari aliran air milik umum (maksudnya PLTA), seperti selokan-selokan saluran jalur listrik, sungai-sungainya, tiang-tiang listrik, kawat-kawat listrik, dan terminal-terminal listrik, adalah milik umum. Karena benda-benda tersebut menghasilkan energi listrik dari zat milik umum (yaitu sungai), maka hukumnya sama. Demikian pula alat-alat pembangkit listrik, terminal-terminal, tiang-tiang, dan kawat-kawatnya menjadi milik umum –jika memang listrik dihasilkan dari alat-alat– apabila listrik tersebut digunakan sebagai penyala/penyulut seperti pada umumnya, untuk kemudian terjadi penerangan, sebagaimana ketika digunakan untuk memasak, menghangatkan ruangan, menggerakkan mesin pabrik, dan melebur logam, karena pada saat itu dia berupa api, dan sedangkan api termasuk kepemilikan umum. Maka demikian pula pembangkitnya, terminal-terminalnya, alat-alatnya, tiang-tiangnya, dan kawat-kawatnya, secara otomatis semua termasuk dalam kepemilikan umum.”
Jadi jelas, listrik dalam skala besar tergolong kepemilikan umum karena dibangkitkan dengan zat milik umum, semisal aliran sungai, angin, sinar matahari dll. Demikian juga dari fakta listrik itu sendiri, yang dalam penggunaannya serupa dengan api.
Konsekwensi dari Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum artinya adalah milik seluruh kaum muslim , mereka berhak menggunakannya sesuai keperluan tanpa boleh memprivatisasi atau memonopolinya. Namun pada faktanya, zat atau benda milik umum tidaklah sama. Ada yang mudah dijangkau, seperti udara, jalan, air sungai/laut, dll, ada pula yang sulit dijangkau, seperti gas, minyak bumi, batubara dll.
Untuk jenis pertama kaum muslim boleh langsung menggunakan atau memanfaatkannya, sedangkan untuk jenis kedua, memerlukan usaha berat dan campur tangan Negara untuk kemudian bisa dinikmati oleh umat. Misalkan diperlukannya pengadaan alat-alat berat untuk pengeboran, pengankatan dan pengangkutan, penyulingan, pengolahan dan lainnya. Maka dalam kondisi semacam ini Negara wajib campur tangan sebagai bentuk daripada ri’ayah terhadap kemaslahatan rakyatnya, implementasi dari sabda Rasulullah saw:
عن عبد الله بن عمر، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « ... فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ... » (رواه البخاري ومسلم، واللفظ للبخاري)
“Dan seorang Imam/Khalifah laksana pengembala, dia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya.” (THR. Al-Bukhari dan Muslim, dengan lafadz Al-Bukhari)
Dan konsekwensi dari bahwasannya listrik adalah kepemilikan umum adalah:
1. Negara wajib menanggung total penyediaannya bagi rakyat, tanpa terkecuali pembiayaan di dalamnya dengan cara mengalokasikannya dari Baitul Mal (Kas Negara).
2. Negara tidak boleh memberikan izin privatisasi terhadapnya dalam bentuk apapun, baik kepada individu atau Negara asing, tidak pula kepada individu dalam negeri.
3. Negara tidak boleh menarik keuntungan dari rakyat, termasuk membebankan biaya kepada mereka.
4. Negara bertanggungjawab atas pendistribusiannya secara merata kepada seluruh warga Negara.
Kenaikan TDL adalah Bentuk Kezaliman
Istilah kenaikkan TDL tidak dikenal dalam kamus Islam. Karena sebagaimana penjelasan di atas, Islam meletakkan makhluk bernama listrik termasuk kepemilikan umum, bukan komoditi yang diperjual-belikan. Negara hanya mengelolanya dalam rangka penyediaan untuk umat, yang biaya operasionalnya diambilkan dari Baytul Mal. Kalaupun Baytul Mal sedang kosong, maka biaya operasionalnya diambilkan dari rakyat. Tentunya dalam jumlah yang sangat kecil karena tidak termasuk di dalamnya harga untuk zat-nya, yang dalam hal ini adalah listrik. Ini berlaku pada semua kepemilikan umum yang membutuhkan peran Negara dalam pengelolaannya, seperti BBM, Gas, Batubara dll.
Kalaupun saat ini muncul rencana pemerintah menaikkan TDL, hal ini membuktikan bahwa; Pertama, Negeri ini tidak menerapkan hukum Islam dalam mengatur kepemilikan umum, melainkan hukum Kapitalisme-Sekularisme dengan system ekonomi yang liberalis yang sarat dengan kepentingan terutama kepentingan pihak asing penjajah melalui para kompradornya, Ke-dua, Pemerintah tidak serius dalam menanggung penyediaan listrik bagi rakyat secara mudah dan dengan harga yang murah, terlebih tampak sekali keberpihakan pemerintah justru menyelisihi rakyat dan lebih berpihak kepada kepentingan asing. Misalnya PLN menyatakan bahwa pembangkit listrik yang digunakan di negeri ini dual firing (bisa menggunakan dua macam bahan bakar) yakni minyak dan gas. Tetapi di tengah-tengah PLN sangat membutuhkan gas, gas yang ada malah diserahkan kepada asing. Padahal, bila pakai gas, pemerintah bukan hanya bisa menghemat 5 trilyun tetapi 50 trilyun!
Walhashil, Sistem sekular-liberal dan kebijakan zalim pemerintah di dalamnya terus akan menambah kesengsaraan rakyat di kemudian hari. Hanya syari’at Islam satu-satunya solusi, bukan yang lian. Rasulullah saw pernah berdoa:
« اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ »
“Ya Allah, barang siapa yang memegang urusan umatku kemudian ia menyengsarakan mereka, maka sengsarakanlah ia. Dan barang siapa yang memegang urusan umatku kemudian ia memakmurkan mereka, maka makmurkanlah ia.” (THR. Muslim dan Ahmad, dari jalan ‘Aisyah ra) WaLlâhu A’lam wa Ahkam. (Diasuh Oleh Ust Muda Azizi)
Referensi:
Lihat An-Nabhani, An-Nizhâm Al-Iqtishâdî, cetakan ke-enam (edisi mu’tamadah), Darul Ummah. hlm 71. Lihat juga Samih ‘Athif Zain, Nizham Al-Islam (Al-Hukm – Al-Iqtishâd – Al-Ijtimâ’). Darul Kitab Al-Lubnani. hlm 294.
Ismail Yusanto, Pengantar Ekonomi Islam, Al-Azhar Press, hlm 146.
Pembeda antara jizyah dan zakat antara lain adalah: 1) zakat terhitung sebagai ibadah yang mulia sedang jizyah tidak terhitung ibadah bagi nonmuslim yang mengeluarkannya, bahkan dalam surat At-Taubah ayat 29 pembayaran jizyah menandakan kehinaan, 2) zakat diwajibkan bagi semua muslim baik laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, sedangkan jizyah hanya untuk laki-laki dewasa, 3) besar-kecil harta zakat ditentukan tidak lain oleh jenis zakatnya (sampai nishab dan haul), sedang besar-kecil jizyah ditentukan oleh khalifah sesuai dengan taraf ekonomi masyarakatnya, 4) harta zakat masuk ke kantong khusus di baitul mal untuk didistribusikan ke delapan ashnaf, sedang jizyah menjadi harta milik Negara untuk kepentingan seluruh rakyat Negara khilafah.
Lihat Musnad Ahmad bin Hambal, nomor hadits 23132; Sunan Abi Dawud, nomor hadits 3477; Sunan Al-Baihaqi Al-Kubra, nomor hadits 11614; dan Mushannaf Ibn Abi Syaibah, nomor hadits 23194. Sekalipun perawi dari kalangan sahabat dalam riwayat tersebut tidak diketahui siapa karena tidak disebutkan namanya, hadits tersebut tetap bisa dijadikan hujjah. Karena tidak ada masalah dengan para perawi lainnya, dan adapun perawi dari kalangan sahabat yang tidak disebutkan namanya tidak menjadi masalah, pasalnya seluruh ulama sepakat bahwa semua sahabat Nabi saw adalah adil. Syu’aib Al-Arnauth dalam Musnad Ahmad menyatakan: hadits tersebut isnadnya shahih.
Asy-Syaukani, Nayl Al-Authâr, vol VI, hlm 38.
Abdul Qadim Zallum, Al-Amwâl fî Daulah Al-Khilâfah, Darul Ummah Cetakan Ke-Dua (edisi Mu’tamadah), hlm 75.
Bahwa listrik juga tergolong api bisa dilihat pada pembahasan haramnya hukuman menggunakan api dalam Islam. Syaikh Abdurrahman Al-Maliki menyebutkan, termasuk di dalamnya adalah hukuman dengan sengatan listrik. Lihat Nizham Al-‘Uqubat, Darul Ummah, hlm 157. Beliau mengatakan: karena pada listrik terdapat khâshiyyatul-ihrâq (kemampuan membakar) sebagaimana juga ada pada api.
Abdul Qadim Zallum, Op. Cit., hlm 81.
Al-Bukhari, Al-Jâmi’ Ash-Shahîh (Shahih Al-Bukhari), nomor hadits 2232, dan Muslim bin Al-Hajjaj, Al-Jâmi’ Ash-Shahîh (Shahîh Muslim), nomor hadits 3408.
http://www.al-khilafah.co.cc/2010/06/hti-tantang-kementrian-esdm-adu-konsep.html, diakses pada 15 Rajab 1431.
Muslim bin Al-Hajjaj, Op. Cit., nomor hadits 3407. Ahmad bin Hambal, Op. Cit., nomor hadits 23481.




