Opini Mahasiswa
Demon’s Mentalities (Part II) PDF Cetak E-mail
Oleh redaksi   
Senin, 21 Mei 2012 17:32

“Tahukah dirimu akan manusia yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhan?”
–QS. 25: 43-

Bahwa Iblis biangnya kerusakan memang fakta. Bahwa Iblis gembongnya kejahatan memang nyata dan bahwa Iblis dedengkotnya kekafiran memang seperti itu adanya. Tetapi, meski begitu, tak selamanya apa yang diusahakan Iblis berjalan sesuai rencana.
Boleh jadi umat Muslim memang keteteran menghalau Iblis dan bala tentaranya, tetapi Iblis pun tak kalah kelimpungan menghadapi betapa kukuhnya pertahanan manusia dengan aqidah yang menancap di sanubarinya. Kroni-kroni Iblis bukan tak bisa kocar-kacir, Iblis sendiri pun bukan tak dapat dibuat ‘ngacir’. Ia akan putus asa jika tidak juga berhasil membuat manusia menyembah dirinya. Hanya saja, Iblis tak mudah kehabisan cara.

“Sungguh Iblis telah putus asa menggoda supaya dirinya disembah oleh orang-orang shalat. Tetapi ia tetap berupaya keras menghasut (supaya timbul permusuhan) di antara mereka.” (HR. Muslim)

Hasutan Iblis bukan isapan jempol. Sejak api pada mercusuar Daulah Islam padam di tahun 1924, benteng persatuan umat telah berhasil dijebol. Iblis meringis, kolega-koleganya suka cita, cecunguk-cecunguknya pesta pora.

Hingga…

“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian ia mengirim bala tentaranya (untuk menggoda manusia). Di antara bala tentara itu, yang terdekat kedudukannya di sisi Iblis ialah yang paling besar fitnahnya di antara mereka. Lalu salah satu dari mereka datang dan berkata, ‘Aku tidak akan tinggalkan orang ini sampai aku berhasil memisahkan dari istrinya.’ Lalu Iblis memeluknya dan berujar, ‘bagus!’.” (HR. Muslim)

Sejenak mari kembali me-review “argumentasi Iblis” di awal pembicaraan kita sebelumnya. Masih ingat apa yang ‘pengacara Iblis’ katakan? Ia, berani berseloroh bahwa Iblis berhak menyandang makhluk paling bertakwa. Bukan saja karena ‘alasan palsu’ yang telah dibuatnya –sebagaimana yang telah saya paparkan-, tetapi juga klaim bahwa Iblis all out for all the time beribadah kepada Allah Swt. sebelum diciptakan-Nya Adam a.s.
Percaya?

Iblis itu pembual besar. Tukang tipu profesional. Apa yang telah diceritakan tak seluruhnya benar, ada sepenggal informasi yang kerapkali didistorsikan. Hal ini nanti yang akan kita bahas dalam kaitannya dengan ciri watak dan mental Iblis.

Ibnu Katsir rahimahuLlāh menyebutnya dalam Qashasul Anbiyā’. Dijelaskannya, “Iblis adalah dari bangsa jin yang pada mulanya tinggal di suatu daerah di muka bumi yang bernama Al-Jazair. Di daerah itu ia tinggal bersama bangsanya dalam jumlah yang banyak sekali. Kemudian, karena mereka berbuat kerusakan di muka bumi, maka mereka diperangi oleh para malaikat, dan sebagian dari mereka ditawan, di antaranya Iblis ini. Setelah mendapat ampunan dari Allah dan sekaligus menyembah-Nya, jadilah ia pemimpin malaikat yang berada di langit dan di bumi. Iblis mulanya makhluk yang sangat dekat dengan Allah. Lalu ketika datang perintah sujud kepada Adam, Iblis menolak perintah itu dan malah menyombongkan diri karena merasa lebih mulia daripada Adam. Sejak itulah dia menjadi syetan yang terkutuk.”

Benar, di satu kesempatan Iblis memang pernah begitu dekat, sangat dekat dengan Allah Swt. namun, di kesempatan yang lain ia juga pernah membuat huru-hara dan kerusakan yang membuat para malaikat menumpasnya, sebelum kemudian bertaubat kepada-Nya, sampai akhirnya memutuskan kafir untuk selama-lamanya. Itulah mengapa, ketika ‘pengacaranya’ menggerutu bahwa manusia berkali-kali melakukan kesalahan dan Allah masih memberi kesempatan mengampuni mereka, sedangkan Iblis hanya sekali melakukan salah lalu selamanya tak diampuni-Nya, ini adalah dusta. Dusta!

Yang benar adalah Iblis pernah merasakan pengampunan Allah Swt. sebagaimana manusia yang diampuni ketika menyatakan taubat kepada-Nya. Namun mengapa Iblis kemudian tak diampuni? Itulah persoalannya. Ia congkak, ia tamak, lalu berikrar untuk menyesatkan manusia selama-lamanya. Pada akhirnya, ia yang dulunya menolak bersujud (menghormat) kepada Adam a.s., kini justru ingin disembah (diibadahi) oleh anak cucu Adam. Maka itu artinya ia telah bermaksud menandingi Allah Swt. dengan menjadikan dirinya sebagai berhala bagi makhluk-makhluk yang lainnya. Akibatnya, manusia pun “terkena imbas” sama-sama tak diampuni dosanya jika mereka melakukan dosa kesyirikan kepada Allah Swt..
Fair, bukan?

Nah, karena sudah banyak yang berhasil direkrut sebagai staf dan karyawan-karyawannya, maka kiranya perlu untuk saya paparkan ciri watak serta mental Iblis, sebagai wanti-wanti, untuk sedapat mungkin kita jauhi.

Dr. Syamsuddin Arif merincinya menjadi tiga ciri untuk mengidentifikasi cendekiawan yang bermental Iblis. Pertama, selalu membangkang dan membantah (Al-An’am: 121). Boleh jadi meskipun ia paham, tetapi ogah menerima kebenaran. Mereka ngotot bukanlah untuk mempertahankan kebenaran, tapi dalam rangka melakukan serangkaian pembenaran. Intelektual semacam ini sudah banyak kita jumpai di antara para cendekiawan dan generasi Muslim sendiri. Mereka menjadi liar tanpa mau diatur dengan aturan Islam.

Kedua, intelektual diabolik bersikap takabbur (sombong, angkuh, congkak, arogan). Sasaran sifat ini selain sombong kepada sesamanya, juga sombong dengan menolak kebenaran. Mereka, tak jarang menuduh orang-orang yang berusaha menerapkan ajaran hidup sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dogmatis, tekstualis, logosentris, fundamentalis, konservatif, ekstrimis, dan lain sebagainya. Sebaliknya, orang yang berpikiran liberal, berpandangan relativistik dan skeptis, menghujat Al-Qur’an maupun Hadits, meragukan dan menolak kebenaran, justru disanjung-sanjung sebagai intelektual kritis, reformis, dan sebagainya meskipun terbukti zindiq, heretik, dan bermental Iblis. Mereka bermuka dua, menggunakan standar ganda (Al-Baqarah: 14). Mereka menganggap orang beriman bodoh, padahal mereka sendiri yang bodoh (sufahā’). Allah telah mengecam dan mengancam mereka,

“Akan Aku palingkan mereka yang arogan di muka bumi tanpa kebenaran itu dari ayat-ayat-Ku. Sehingga, meskipun menyaksikan setiap ayat, tetap saja mereka tidak akan mempercayainya. Dan kalaupun melihat jalan kebenaran, mereka tidak akan mau menampuhnya. Namun jika melihat jalan kesesatan, mereka justru menelusurinya…” (Al-A’rāf : 146).

Ketiga, mengaburkan dan menyembunyikan kebenaran (talbîs wa kitmān al-haqq). Adalah kebiasaan mereka menggunting kebenaran dan kesesatan dalam waktu yang bersamaan hingga sama-sama menjadi semacam puzzle. Lalu dari potongan-potongan puzzle tersebut dirangkai kembali menjadi susunan gambar yang tampak utuh. Dari sini tak jarang dibuatnya terkecoh, sebab gambar tersebut sudah menjadi hasil dari gabungan antara potongan-potongan kebenaran yang telah ditempel dan dipasangkan dengan potongan kesesatan.

Inilah trik-trik yang banyak dipraktikkan oleh mereka dari kalangan cendekiawan dan ilmuwan. Mereka telah mengelabui, tetapi menamakannya sebagai pembaharuan, pencerahan, apatah lagi penyegaran.

Al-Qur’an sebetulnya sudah mensinyalir hal ini; ada di antaranya manusia yang berprofesi sebagai corong, mereka menghujat Allah Swt. tanpa ilmu dan mengikuti syetan yang durhaka. Telah ditetapkan atasnya, sesiapa yang merangkulnya sebagai kawan, maka akan disesatkan dan dibimbingnya ke neraka (Al-Hajj : 3-4).

Demikian ciri watak dan mental Iblis yang perlu diwaspadai. Lantas, apa sesungguhnya perbedaan antara Iblis dengan syetan? Satu hadits yang diceritakan oleh Aisyah r.a., yaitu tatkala Rasulullah Saw. keluar meninggalkan dirinya…,“Lalu saya keluar pula membuntuti beliau dari belakang. Ketika beliau melihat apa yang saya lakukan, beliau pun berkata, ‘Apa yang engkau lakukan, hai Aisyah. Apakah kamu cemburu?’ Saya menjawab, orang seperti saya kenapa tidak cemburu kepada Anda ya Rasul? Beliau berkata, ‘Atau barangkali syetanmu telah mendatangimu?’. Apakah saya disertai syaitan, ya Rasulullah?, tanyaku heran. ‘Ya’, jawabnya. Apakah tiap-tiap manusia disertai syaitan?, tanyaku. ‘Ya’, jawabnya. Anda juga disertai syaitan ya Rasulullah? Tanyaku lagi. Beliau menjawab, ‘Ya, saya juga disertai syaitan. Tetapi Tuhanku telah menolongku atasnya sehingga ia tunduk.’”

Dari keterangan di atas, beberapa ulama’ menafsirkan, “Iblis ialah golongan syetan karena kedurhakaannya. Sedangkan syetan itu sendiri, bukanlah Iblis, karena Iblis adalah kata untuk jin tertentu bernama “Azazil”. Di samping itu setiap manusia disertai syetan, tetapi, tidak setiap manusia disertai Iblis”. Sedangkan sebagian ulama’ mengatakan bahwa, “Hadits di atas menunjukan bahwa adanya perbedaan antara kata Iblis dan kata syetan.”

Tampak, Iblis adalah big bos-nya syetan dari golongan jin (Al-Kahfi : 50), sedangkan syetan merupakan makhluk jahat dari golongan jin dan manusia (An-Nās : 6).

Kawan, kuatkan kuda-kuda. Iblis bersama bala tentaranya –kavaleri maupun infantry- mengintai kehidupan kita. Mereka senantiasa menyusupkan watak, mental serta sifat mereka ke dalam diri setiap manusia: membangkang (abā, QS 2: 34, 15: 31, 20: 116), menganggap dirinya hebat (istakbara, QS 2: 34, 38: 73, 38: 75), dan melawan perintah Tuhan (fasaqa ‘an amri rabbihi, QS 18: 50). Maka, tekuk dan bungkukkan wajah kita, kemudian mulailah bertanya: sesungguhnya tipu daya syetan itu lemah, tapi selemah apa kita hingga mudah terperdaya olehnya? []

Oleh : Ahsan Hakim

LAST_UPDATED2
 
Bertahap Dalam Penerapan Hukum Islam Adalah Seruan Bid’ah dan Bahaya Mematikan PDF Cetak E-mail
Oleh redaksi   
Minggu, 13 Mei 2012 16:00

 

Oleh: Sa’id al-As’ad
Aktivis Dakwah Palestina
Penerapan Islam merupakan perkara Agama yang pasti (ma’lum min ad-din bi ad-dharurah), dua kubu kaum muslim tidak berbeda pendapat terkait hal tersebut –baik yang pro tadarruj maupun yang kontra. Memang terdapat ikhtilaf dan kesimpang siuran dalam memahami kebolehan tadarruj (bertahap) dalam penerapan hukum-hukum Islam –baik hal tersebut bertujuan baik maupun tidak–, hal demikian terjadi akibat analogi atas tadarruj pensyariatan haramanya sebagian hukum Islam, seperti pengharaman khamer yang pada mulanya saat melakukan shalat saja, selanjutnya khamer tersebut diharamkan total.
Sekali lagi, meski terdapat kesimpang siuran, namun semua sepakat hanya Islam saja yang mesti diterapkan dan bukan yang lain. Kami memperhatikan seruan tadarruj penerapan hukum Islam, karena rasa khawatir terhadap sebagian gerakan Islam yang terjerumus dalam bahaya ini, yang berakibat menjauhkan Islam sedikit demi sedikit dari pintu kekuasaan, dan akhirnya rela sebagian gerakan Islam tersebut masuk dalam tampuk kekuasaan tapi tanpa Islam.
Sejatinya, hal tersebut adalah perangkap tipudaya negara-negara kafir, yang akan melelahkan dan menipu gerakan-gerakan tadi, meski diantara gerakan tersebut akhirnya mencari kepastian di tengah jalan, namun itu sia-sia, karena gerakan itu tidak akan sampai pada Islam, dan juga umatnya tidak mungkin sampai pada kebahagiaan dan ketentraman dalam naungan Pemerintahan Islam.
Masalah tadarruj (bertahap) dalam penerapan hukum-hukum Islam tidak memiliki dalil baik dari al-Quran maupun as-Sunnah, ditambah lagi dengan terdapatnya banyak nash yang sangat jelas menunjukan kewajiban penerapan Islam baik secara global maupun terperinci, tanpa ada pengurangan atau pengabaian meski satu hukum pun. Allah swt berfirman:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al-Maidah: 49)
Dalam ayat ini terdapat ta’kid (penegasan) untuk “berhukum” berbentuk redaksi (bil lafzhi), yakni bentuk redaksi umum yang menunjukan penegasan menyeluruhnya penerapan semua hukum Islam, dan dirangkai dengan berurutannya ta’kid yang berfungsi ‘menghilangkan kehendak untuk meragukan’ atau ‘melemahkan jiwa’. Jadi ayat tersebut mempunyai dua penegasan:
Pertama, ta’kid (penegasan) untuk menggunakan hukum Allah swt dengan dilalah umum (Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah), artinya semua hukum yang diturunkan Allah swt secara lengkap tanpa pengurangan.
Kedua, ta’kid (penegasan) untuk “berhati-hati” terhadap fitnah, yaitu ketiadaan penerapan sebagian apa yang diturunkan Allah swt. Perhatikanlah firman Allah swt berikut:
وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. (QS. Al-Maidah: 49)
Syara’ menetapkan fitnah (bahaya) semacam ini mesti diwaspadai, begitu juga para penyeru dan pengikutnya, yaitu mereka pengikut hawa nafsu Setan yang berwujud manusia. Disamping itu terdapat pula tiga ayat yang berfungsi sebagai peringatan tentang hukum yang tidak berdasarkan apa yang diturunkan Allah swt, peringatan tersebut dinyatakan dengan tiga tingkatan: fasik, zhalim dan kufur. Semuanya menunjukan satu maksud, yaitu tidak berhukum dengan apa yang Allah swt turunkan: Barangsiapa tidak memutuskan perkara (berhukum) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir, zhalim dan fasik.
Penegasan ini sangat jelas maksudnya, yaitu semua apa yang diturunkan Allah swt dengan menggunakan redaksi mâ al-maushul (kata sambung), karena termasuk bagian dari lafadz umum dalam bahasa al-Quran yang disepakati, begitu pula terdapat banyak ayat yang menegaskan wajib berhukum dengan apa yang Allah swt turunkan, ditambah terdapat tuntutan agar ridha, pasrah dan rela dengan hukum Allah swt tersebut dan tuntutan untuk membenci terhadap pengganti hukum Allah swt, bahkan pengganti hukum Allah itu disebut sebagai thaghut yang disembah selain Allah swt:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisaa: 60)
Semua ayat ini dengan jelas dan pasti menunjukan tuntutan berhukum dengan apa yang diturunkan Allah swt, terlebih jika digabungkan dengan firman Allah swt:
وَما كانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzab: 36)
maka semakin mempertegas, bahwa kondisi seorang mukmin wajib patuh (terhadap hukum Allah swt), mereka tidak punya pilihan sedikitpun. Tindakan selain itu, dianggap sebagai fitnah (hal yang berbahaya) dan penyimpangan yang nyata, hal ini berdasarkan firman Allah swt:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan (musibah di dunia) atau ditimpa azab yang pedih (di akhirat). (QS. An-Nuur: 63)
Jadi tidak ada peluang terhadap selain hukum Allah swt., tidak ada juga pengganti bagi hukum Allah swt, maupun alasan lain sedikitpun.
Adapun pendapat tentang kebolehan tadarruj (bertahap) dalam penerapan hukum syara’, sebenarnya pendapat demikian tidak memiliki argumentasi atau dalil, bahkan dalil yang mereka duga akan mendukung pendapatnya, justru malah membantah bolehnya bertahap dalam penerapan hukum. Pendapat yang mereka nyatakan itu merupakan pembenaran bagi perbuatan mereka yang menyimpang dari syara’ tanpa dalil. Sedang dalil yang membantah bertahap dalam penerapan hukum sangat jelas, sebagaimana terdapat dalam riwayat Ibnu Hisyam dalam Sirah-nya:
أنه عندما قدم وفد ثقيف ليفاوضوا رسول الله صلى الله عليه وسلم سألوه: «أَنْ يَدَعَ لَهُمْ الطّاغِيَةَ، وَهِيَ اللاتُ، لاَ يَهْدِمُهَا ثَلَاثَ سِنِينَ فَأَبَى رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ، فَمَا بَرِحُوا يَسْأَلُونَهُ سَنَةً سَنَةً وَيَأْبَى عَلَيْهِمْ حَتّى سَأَلُوا شَهْرًا وَاحِدًا بَعْدَ مَقْدَمِهِمْ، فَأَبَى عَلَيْهِمْ أَنْ يَدَعَهَا شَيْئًا مُسَمّى، وَإِنّمَا يُرِيدُونَ بِذَلِكَ فِيمَا يُظْهِرُونَ أَنْ يَتَسَلّمُوا بِتَرْكِهَا مِنْ سُفَهَائِهِمْ وَنِسَائِهِمْ وَذَرَارِيّهِمْ وَيَكْرَهُونَ أَنْ يُرَوّعُوا قَوْمَهُمْ بِهَدْمِهَا حَتّى يَدْخُلَهُمْ الإِسْلامُ فَأَبَى رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ إلا أَنْ يَبْعَثَ أَبَا سُفْيَانَ بْنَ حَرْبٍ وَالْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ فَيَهْدِمَاهَا ، وَقَدْ كَانُوا سَأَلُوهُ مَعَ تَرْكِ الطّاغِيَةِ أَنْ يُعْفِيَهُمْ مِنْ الصّلاةِ وَأَنْ لا يَكْسِرُوا أَوْثَانَهُمْ بِأَيْدِيهِمْ فَقَالَ رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ أَمّا كَسْرُ أَوْثَانِكُمْ بِأَيْدِيكُمْ فَسَنُعْفِيكُمْ مِنْهُ وَأَمّا الصّلاةُ فَإِنّهُ لا خَيْرَ فِي دِينٍ لا صَلاةَ فِيهِ «
Ketika utusan Bani Tsaqif datang bernegosiasi dengan Rasulullah saw, mereka meminta membiarkan patung Lata agar jangan dulu dihancurkan selama tiga tahun, namun Rasul saw menolak permintaan tersebut, mereka terus menerus memohon kepada Baginda saw, agar membiarkan Patung Lata setahun saja, Rasul saw tetap menolak permohonan tersebut, hingga akhirnya mereka hanya meminta sebulan saja selepas kedatangan mereka. Rasulullah saw tetap menolak permohonan yang telah mereka sebutkan. Sebenarnya utusan Bani Tsaqif itu menghendaki menampakkan ke-Islaman, namun mereka ingin tetap aman dan selamat meski meninggalkan orang-orang bodoh (lemah), para wanita dan keturunan mereka, utusan Bani Tsaqif itu pun tidak senang –dengan menghancurkan Lata– khawatir membuat takut kabilahnya, kecuali jika Islam masuk ke semua orang di kabilahnya. Rasul saw tetap menolak permohonan utusan Bani Tsaqif, akan tetapi Rasul saw mengutus Abu Sofyan dan Al-Mughirah bin Syu’bah yang menghancurkan patung Lata milik Bani Tsaqif itu. Sebenarnya maksud lain permohonan Bani Tsaqif untuk membiarkan Patung Lata, agar mereka diberi keringanan untuk tidak melaksanakan Shalat dan tidak usah menghancurkan Patung-patung (sesembahan mereka) dengan tangan mereka sendiri. Maka terkait hal ini, Rasulullah saw bersabda: Urusan penghancuran patung-patung oleh tangan kalian hal demikian kalian diberi keringanan (sehingga kalian tidak usah menghancurkan oleh tangan kalian sendiri), adapun perkara Shalat (ia merupakan kebaikan bagi Agama ini) karena tanpa shalat, tidak akan ada kebaikan dalam Islam.
Dalil ini merupakan bukti –dan begitupun bagi yang mengikuti pendapatku, merupakan bantahan atas konsep tadarruj.
Sedangkan apa yang digunakan oleh sebagian pihak, tentang bertahap dalam tasyri’ (pensyariatan) yang mereka anggap sebagai bertahap dalam penerapan hukum, yang mereka sandarkan pada hukum pengharaman khamer. Sejatinya hal itu (hukum pengharaman khamer) konteksnya tasyri’ bukan dalam hal penerapan (at-tathbiq), karena sangat berbeda sekali antara konteks tasyri dan penerapan hukum.
Pada dasarnya hukum Allah swt yang diperintahkan kepada kita, seketika itu juga mesti diterapkan dan dengan dibarengi ketundukan, meski hal demikian berat bagi diri kita, Allah swt berfirman:
وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 216)
Kecuali jika terdapat dalalah, yang menunjukan bahwa syara’ tidak datang dengan perkara yang disenangi jiwa dan bukan sesuatu yang dipilihnya, namun datang sebagai perkara yang memberi maslahat manusia sesuai yang Allah swt perintahkan.
Dan jika tidak demikian maka bagaimana dengan puasa Ramadhan, Allah swt mensyariatkannya sebulan penuh, namun tidak bertahap dengan membebani diri sedikit demi sedikit, dimulai dari tiga hari lalu seminggu, lalu sepuluh hari begitu seterusnya, bukankah puasa lebih berat ketimbang (larangan) khamer menurut pandangan banyak orang?
Demikian pula berperang dijalan Allah swt, yang membawa beban namun sangat kontras dengan urutan yang nampak pada pengharaman khamer, kaum mukmin diperintahkan dipermulaan perang untuk memerangi sepuluh kali lipat dari jumlah mereka, kemudian diringankan sekedar menjadi dua kali lipat dari jumlah mereka. Jadi jika perintah bertahap (tadarruj) itu ditunjukan dengan meringankan (at-takhfif) maka inilah bantahan keras atas pembebanan hukum dari yang berat kemudian bertahap menuju beban yang ringan. Dalam konteks ini artinya syara’ tidak menjadikan kondisi dan beban berat yang menghadang kaum muslim dalam peletakan awal negara mereka sebagai alasan pembenaran bertahap (dalam penerapan hukum), bahkan yang ada malah sebaliknya, hal demikian merupakan hikmah yang sangat membekas dalam membangun Daulah Islam, dan juga dalam mengokohkan umat dengan jalan halangan, rintangan dan kekuatan. Ini merupakan ayat bantahan keras terhadap orang-orang pengusung dan pelaku konsep bertahap dalam penerapan hukum Islam.
Lain halnya jika memahami ayat-ayat tadi dari aspek tasyri’ sebagai sebuah keringanan (at-takhfif), dalam membina atau melatih jiwa untuk terikat dengan keta’atan, lalu dituntut melaksanakan dan menerapkan pada dua perkara tadi (misal: hukum shaum & jihad) dalam berbagai keadaan, secara pasti dan tegas, dengan segera, sama saja apakah konteks tasyri hukum itu bertahap maupun sekaligus. Karena itu, tasyri’ (pensyariatan) adalah kewenangan Allah swt, sedang pelaksanaan adalah kewajiban kita dalam rentang waktu yang memang tidak ada hubungan dengan tasyri’, baik keringanan dan pembebanan, atau dari berat kemudian menuju keringanan, itu semua urusan Allah swt semata, bukan urusan manusia sedikitpun. Sedang peran kita adalah melaksanakan sesuai yang diperintahkan dan tanpa membantah lagi.
Ini dari aspek perbedaan antara tasyri dan penerapan. Adapun dalam konteks penerapan (hukum) dalam Daulah Islam, Pemerintahan hingga tataran individu, Rasulullah saw menolak bertahap dalam pelaksanan hukum Islam, begitupun termasuk juga individu-individu yang kami bicarakan, yang mereka memeluk Islam, terkait masalah meminum khamer sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam konteks tahapan tasyri’. Bahkan Baginda saw menerapkan (hukum Islam) sekaligus secara umum, penerapan tersebut dilakukan pada negeri yang telah ditaklukan sebelumnya, baik Tha’if, Yaman maupun Bahrain, begitu seterusnya. Hal tersebut berdasarkan dalil yang telah disebutkan, tentang permohonan utusan Bani Tsaqif kepada Rasul saw agar beliau mengizinkan bertahap dalam menerapkan hukum kepada mereka, berkaitan dengan sembahan patung maupun meninggalkan shalat, jawaban Rasul saw kepada utusan Bani Tsaqif adalah agar mereka menerapkan hukum sekaligus dan menolak tegas bertahap dalam penerapannya.
Semua ini adalah dalil yang jelas, pasti, tegas dan nyata, terkait ketidak bolehan bertahap dalam penerapan hukum, bahkan wajib untuk menerapkannya secara revolusioner (perubahan total), mendasar dan menyeluruh. Rasulullah saw pun telah berpesan kepada para sahabatnya yang akan memerintah negeri-negeri agar mereka berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul saw, dengan gambaran menyeluruh dan umum, tanpa bertahap dalam penerapan hukum. Hal ini juga menunjukan suatu kepastian (dalalah qati’ah) menerapkan hukum dengan jalan revolusioner, mendasar dan menyeluruh, bagi negeri yang sebelumnya tidak dalam kekuasaan Islam, penerapan tersebut tidak boleh bertahap meski hanya satu hukum pun tanpa memperhatikan lagi segala kondisi apapun.
Sedangkan terkait masalah ar-Rukhshah (dispensasi), sebetulnya masih dalam cakupan kewajiban yang sempurna terhadap hukum syara’, dalam perkara yang diperkenankan keringanan dari hukum asalnya, dan tidak ada hubungan dengan bertahap dalam penerapan hukum, karena hukum asalnya masih berlaku terhadap individu yang terkena cakupan kondisinya.
Ini semua terkait dengan ketentuan mendasar syara’, tentang larangan bertahap dalam penerapan syariah dan keberadaan satu satunya metode Islam dalam menerapkan hukum. Metode tersebut sesuai ketentuan nash-nash syara’, dan ditunjukan oleh perbuatan Rasulullah saw, karena itu Baginda saw senantiasa meminta agar para gubernur dan amilnya berjalan diatas metode itu, yakni metode revolusioner, mendalam dan menyeluruh, dalam kesempatan ini Abu Bakar as-Siddiq ra menyatakan:
وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عِقَالاً كَانُوا يُؤَدُّونَهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عليه
Demi Allah, seandainya mereka enggan membayar zakat kepadaku, meski hanya tali kekang (unta), sebagaimana mereka telah menunaikannya kepada Rasulullah saw, maka aku akan memerangi mereka. (HR. al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, al-Baihaqi dll)
Adapun masalah situasi dan kondisi internal, masalah prioritas, pengaturan rumah tangga, ketenangan yang besar, kepuasan jiwa, tidak terpancing emosi oleh masyarakat sekitar, ramah dalam menyambut orang lain, dan kepedulian… semua itu tidak dibangun dari dali, hal itu merupakan kekuasaan penciptaan Allah swt, bukan ini tempat ittiba (meneladani), artinya perkara itu adalah sesuatu yang memang menyelisihi (pengecualian) dari perkara pokok yang sudah pasti, yakni keberadaan Islam sebagai risalah lengkap dan sistem yang sempurna, didalamnya terdapat solusi untuk memperbaiki semua kondisi, secara global maupun rinci, bagi setiap kondisi dan keadaan.
Bukankah Islam datang kepada (lingkungan) Jahiliyah yang kaafah dan Islam merubahnya dengan hukum-hukumnya dalam bidang yang menyeluruh.??!
Bukankan keberadaan pemerintahan Islam merupakan tahapan penerapan menyeluruh, ketika masyarakat membangunnya dengan pemikiran, opini umum, sehingga hukum menjadi lengkap dari aspek penerapan menyeluruh bagi semua masalah dan kepentingan secara sekaligus. Dalam arti pemerintah bertugas mengatur urusan masyarakat langsung berdasar hukum Islam?!
Kehendak untuk merubah sistem dan menyia-nyiakannya karena mahkota adalah sebuah ambisi yang ditolak Islam… Dalam sirah, diriwayatkan bahwa, ketika Bani ‘Amir bin Sha’sha’ah menerima nushrah Islam untuk pemerintahan secara lengkap tanpa bertahap (penerapan hukum), tapi (mereka mengajukan syarat) pemerintahan speninggal Nabi saw mesti menjadi milik mereka, Rasul saw menolak penawaran tersebut, padahal itu adalah peluang yang sangat dibutuhkan. Jadi Rasul saw tidak menerima satu syarat pun, maka bagaimana sekiranya jika disyaratkan pada Beliau saw untuk condong menerapkan sebagian hukum, dengan pembenaran tadarruj agar bisa diterima? Ini berarti, penolakan atas disfungsi hukum Islam secara global karena alasan bertahap lebih utama (untuk ditolak) daripada penolakan pada sebuah syarat yang hanya mencegah metode Islam dalam meraih kekuasaan.
Islam meliputi sistem aturan bagi semua interaksi masyarakat, semua segi kehidupan, baik level individu, keluarga, komunitas, masyarakat atau hubungan umat Islam dengan bangsa lain… Perkara ini menunjukan tidak ada peran bagi seorang pun untuk mencari solusi ideologis selain dari hukum yang telah Allah swt pilih. Maka bagaimana dengan seorang mengemban dakwah, yang mendakwahi manusia, tentang kemampuan, argument, jalannya dan kekuasaannya, dan juga tentang ketakwaannya pada Allah swt semata yang mendorong agar manusia menyembah karena Allah, dan ingatkanlah, peringatilah mereka, siapapun yang menyelisihi hukum dan larangan-Nya, juga bagi yang tersesat dan yang bingung? Bagaimana wajah kita dikala menemui Allah swt pada hari Kiamat sedang kita membaca firman Allah swt:
اليَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. (QS. Al-Maidah: 3)
إِنِ الْحُكْمُ إِلاّ لِلَّهِ أَمَرَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ
Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS. Yusuf: 40)
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al-Maidah: 50)
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.  (QS. An-Nisaa: 65)
Dengan (ayat-ayat) inikah kita bersiul dan menyeru orang yang berada diatas mimbar, termasuk mereka yang senantiasa ada di acara-acara perayaan? Kemudian yang serius berkata:…
ثم إذا ما جدّ الجدّ نقول: بالمرحلية والتحالف مع اليسارية في تدرج مرحلي؟!.
Bagaiman kita mengharuskan orang agar mencegah riba sedangkan kita membolehkan ketelanjangan dan menanggalkan kerudung?! Dan bagaimana kita melarang suap sedang kita membiarkan campur baur (wanita & lelaki) dan lawakan cabul?! Bagaimana kita bisa membiarkan partai-partai tegak bukan berdasar Islam menyeru dengan semua kekufuran dan ateisme di negeri kita ini?! Maka apakah kita rela dan menerima di beberapa ibukota besar, seperti Mesir, Baghdad, Damaskus, Tunisia, Maroko, (termasuk Indonesia) disana sini dinaungi oleh perzinahan majelis (parlemen) yang sengsara, yang Islam tidak mampu menang melawan kekufuran, sehingga Islam & kekufuran seolah-olah bersaudara dalam kekuasan yang Allah swt karuniakan??!!
Jika terdapat larangan bertahap dalam penerapan hukum Islam, dan perkara tersebut dinyatakan sebagai penyimpangan terhadap metode Islam yang pasti dalam penerapan hukumnya yang bersifat perubahan total, mendasar, dan menyeluruh, maka bagaimana bisa (mereka) mengambil sebagian hukum Islam bersama hukum kufur, hal tersebut lumrah disebut tadarruj (bertahap) dalam penerapan hukum Islam, padahal sejatinya hal tersebut adalah menerapkan sebagian dari Islam dan sebagian dari Kekufuran yang nyata, dimana Syara’ menyatakan berhukum dengan seperti ini adalah kefasikan dan kekufuran?!!!
Sesungguhnya thariqah Islam adalah metode spesifik yang memiliki corak khusus dalam kehidupan, tidak menerima percampuran dengan yang lain, Islam adalah kebenaran dan selainya adalah kebatilan, sedang kebenaran menolak ikut serta bersama kebatilan bahkan (kebatilan) akan dihukumi (dilenyapkan) sebagaimana ketentuan Allah swt:
بَلْ نَقْذِفُ بِالْحَقِّ عَلَى الْبَاطِلِ فَيَدْمَغُهُ فَإِذَا هُوَ زَاهِقٌ وَلَكُمُ الْوَيْلُ مِمَّا تَصِفُونَ
Sebenarnya Kami melontarkan yang hak kepada yang batil lalu yang hak itu menghancurkannya, maka dengan serta merta yang batil itu lenyap. Dan kecelakaanlah bagimu disebabkan kamu mensifati (Allah dengan sifat-sifat yang tidak layak bagi-Nya). (QS. Al-Anbiya: 18)
وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا
Dan katakanlah: "Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap". Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap. (QS. Al-Israa: 81)
Hukum ayat tersebut sangat jelas.
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ . لا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ
Katakanlah: "Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (QS. Al-Kafirun: 1-2)
Hukum Islam bagi rakyat, penguasa, bahkan bagi terdakwa dijamin oleh asal yang kuat, dibangun berdasarkan sabda Rasul saw berikut:
أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ؟... لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Apakah kamu meminta syafaat dalam hudud Allah? … sekiranya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya (HR. al-Bukhari & Muslim)
Wahai para pelaku dakwah, para syaikh, dan para da’i sebagian gerakan Islam, ambilah Islam seluruhnya, jangan kalian tinggalkan satu hukum pun meski hanya se-ayat. Siapa yang menghendaki Islam sebagaimana yang dikehendaki Allah, dan berupaya sesusi langkah-Nya, maka ia adalah mukmin, wajib baginya menerapkan hukum Islam seketika tanpa tebang pilih. Perhatikan firman Allah yang mengguncang berikut:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat. (QS. Al-Baqarah: 85)
Maka waspadalah terhadap pemikiran Islam kalian, dan bersegeralah berhukum dengan lengkap dan global, dengan satu metode wajibnya, yakni metode revolusioner (inqilabiyah), mengakar, juga sempurna, yang menolak bersekutu dengan kekufuran dan kebatilan, apapun kondisi dan alasannya. Allah Azza wa Jalla memerintahkan beribadah sesuai perintah-Nya, tidak dengan keinginan nafsu kita. Allah maha tahu dan maha menghukumi. Maka sungguh demi Allah karena inilah manusia memilih kalian (umat Islam), demikian mereka mengharapakan kalian, seandainya mereka menghendaki ikut serta dan bertahap, jangan biarkan mereka melangkah meski hanya sejengkal tanah.
Sesungguhnya umat Islam akan berkondisi baik, jika mereka mengimani al-Quran secara keseluruhan, rela dengan hukum dan mau diatur dengan keputusan nya. Selamanya mereka pun tidak rela membiarkan berbagai kelompok baik di timur maupun barat, yang bertujuan untuk menyebarkan bahaya kapitalisme dan memandulkan solusi mereka, jika mereka tidak melakukan hal tersebut, maka makna dibalik keikut sertaan, bertahap dan tahapan (dalam menerapkan hukum) tidak lain adalah menerima hukum kufur dan hidup dengan sebagian hukum kufur itu sebagai ganti hukum Islam yang agung.
Maka bertakwalah kepada Allah swt dalam urusan Agama dan penerimaan kalian terhadap kekuasaan, yang telah Allah bersihkan dari oknum-oknum pemuja hukum kufur, sehingga orang yang menerima sebagian hukum kufur, sejatinya kondisinya tidak lebih baik ketimbang orang terdahulu yang kekuasaannya telah Allah musnakan, Allah swt telah memutuskan perkara ini, dikala turun firman-Nya:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat. (QS. Al-Baqarah: 85)
Akhirnya, nasihat yang tulus disampaikan, kepada setiap orang yang berjuang untuk kebaikan Islam, yang menghendaki hukumnya, dan yang berharap ridha Allah untuk kebahagiaan dunia-akhirat,  hendaknya mereka tidak menerima pengabaian meski hanya sepersepuluh dari satu bagian hukum Islam, janganlah menggunakan hukum kufur sedikitpun meski hanya secuil, mudah-mudahan kita bisa menghadapi kematian dalam kondisi taat pada Allah, karena hal demikian adalah lebih baik dan lebih kekal ketimbang kehidupan dunia yang berlumur maksiat, Imam at-Thabrani meriwayatkan hadits dalam kitabnya al-Kabir, dari Muadz bin Jabal ra, dari Rasulullah saw bersabda:
" خُذُوا الْعَطَاءَ مَا دَامَ عَطَاءً، فَإِذَا صَارَ رِشْوَةً فِي الدِّينِ فَلا تَأْخُذُوهُ، وَلَسْتُمْ بِتَارِكِيهِ، يَمْنَعْكُمُ الْفَقْرَ وَالْحَاجَةَ، أَلا إِنَّ رَحَى الإِسْلامِ دَائِرَةٌ، فَدُورُوا مَعَ الْكِتَابِ حَيْثُ دَارَ، أَلا إِنَّ الْكِتَابَ وَالسُّلْطَانَ سَيَفْتَرِقَانِ، فَلا تُفَارِقُوا الْكِتَابَ، أَلا إِنَّهُ سَيَكُونُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ يَقْضُونَ لأَنْفُسِهِمْ مَا لا يَقْضُونَ لَكُمْ، إِنْ عَصَيْتُمُوهُمْ قَتَلُوكُمْ، وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ أَضَلُّوكُمْ"، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ نَصْنَعُ؟ قَالَ:"كَمَا صَنَعَ أَصْحَابُ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ، نُشِرُوا بِالْمَنَاشِيرَ، وَحُمِلُوا عَلَى الْخَشَبِ، مَوْتٌ فِي طَاعَةِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنْ حَيَاةٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ "
“Ambilah oleh kalian pemberian selama masih menjadi hadiah, jika sudah berubah menjadi suap dalam Agama maka jangan diambil, selama kalian tidak mengambil suap maka kefakiran dan kebutuhan akan terhindar dari diri kalian, ingatlah medan (pertempuran) Islam senantiasa berputar, maka berputarlah (istiqamah) bersama al-Kitab dikala berputar, ingatlah al-Kitab dan kekuasaan kelak akan terpisah, maka janganlah kalian memisahkan al-Kitab, ingatlah kelak akan ada para penguasa yang memimpin kalian, para penguasa itu memutuskan bagi diri mereka sendiri yang berbeda dengan keputusan terhadap kalian, jika kalian menentang (kejahatan) mereka maka mereka membunuh kalian, dan jika ditaati maka mereka akan menyesatkan kalian.” Para Sahabat bertanya, wahai Rasulullah saw apa tindakan yang mesti kami dilakukan jika mendapati masa tersebut? Rasulullah saw menjawab: “Bertindaklah seperti para pengikut Isa bin Maryam, mereka disiksa dengan gergaji dan digantung di atas kayu, kematian dalam ketaatan kepada Allah swt lebih baik ketimbang hidup tapi bermaksiat kepada Allah”
Allah swt berfirman:
قُلْ إِنَّنِي هَدَانِي رَبِّي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ دِينًا قِيَمًا مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ . قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah: "Sesungguhnya aku telah ditunjuki oleh Tuhanku kepada jalan yang lurus, (yaitu) agama yang benar; agama Ibrahim yang lurus; dan Ibrahim itu bukanlah termasuk orang-orang yang musyrik". Katakanlah: "Sesungguhnya salat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (QS. Al-An’am: 161-163)
Sumber Tulisan:
Al-Wa’ie edisi Arab No.302, Tahun ke-27, Rabiul Awwal 1433 H/ February 2012
(http://www.al-waie.org/issues/302/article.php?id=1112_0_85_0_C)

 

Oleh: Sa’id al-As’ad

Aktivis Dakwah Palestina

 

Penerapan Islam merupakan perkara Agama yang pasti (ma’lum min ad-din bi ad-dharurah), dua kubu kaum muslim tidak berbeda pendapat terkait hal tersebut –baik yang pro tadarruj maupun yang kontra. Memang terdapat ikhtilaf dan kesimpang siuran dalam memahami kebolehan tadarruj (bertahap) dalam penerapan hukum-hukum Islam –baik hal tersebut bertujuan baik maupun tidak–, hal demikian terjadi akibat analogi atas tadarruj pensyariatan haramanya sebagian hukum Islam, seperti pengharaman khamer yang pada mulanya saat melakukan shalat saja, selanjutnya khamer tersebut diharamkan total.

Sekali lagi, meski terdapat kesimpang siuran, namun semua sepakat hanya Islam saja yang mesti diterapkan dan bukan yang lain. Kami memperhatikan seruan tadarruj penerapan hukum Islam, karena rasa khawatir terhadap sebagian gerakan Islam yang terjerumus dalam bahaya ini, yang berakibat menjauhkan Islam sedikit demi sedikit dari pintu kekuasaan, dan akhirnya rela sebagian gerakan Islam tersebut masuk dalam tampuk kekuasaan tapi tanpa Islam.

Sejatinya, hal tersebut adalah perangkap tipudaya negara-negara kafir, yang akan melelahkan dan menipu gerakan-gerakan tadi, meski diantara gerakan tersebut akhirnya mencari kepastian di tengah jalan, namun itu sia-sia, karena gerakan itu tidak akan sampai pada Islam, dan juga umatnya tidak mungkin sampai pada kebahagiaan dan ketentraman dalam naungan Pemerintahan Islam.

Masalah tadarruj (bertahap) dalam penerapan hukum-hukum Islam tidak memiliki dalil baik dari al-Quran maupun as-Sunnah, ditambah lagi dengan terdapatnya banyak nash yang sangat jelas menunjukan kewajiban penerapan Islam baik secara global maupun terperinci, tanpa ada pengurangan atau pengabaian meski satu hukum pun. Allah swt berfirman:

 

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al-Maidah: 49)

 

Dalam ayat ini terdapat ta’kid (penegasan) untuk “berhukum” berbentuk redaksi (bil lafzhi), yakni bentuk redaksi umum yang menunjukan penegasan menyeluruhnya penerapan semua hukum Islam, dan dirangkai dengan berurutannya ta’kid yang berfungsi ‘menghilangkan kehendak untuk meragukan’ atau ‘melemahkan jiwa’. Jadi ayat tersebut mempunyai dua penegasan:

Pertama, ta’kid (penegasan) untuk menggunakan hukum Allah swt dengan dilalah umum (Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah), artinya semua hukum yang diturunkan Allah swt secara lengkap tanpa pengurangan.

Kedua, ta’kid (penegasan) untuk “berhati-hati” terhadap fitnah, yaitu ketiadaan penerapan sebagian apa yang diturunkan Allah swt. Perhatikanlah firman Allah swt berikut:

 

وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ

Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. (QS. Al-Maidah: 49)

 

Syara’ menetapkan fitnah (bahaya) semacam ini mesti diwaspadai, begitu juga para penyeru dan pengikutnya, yaitu mereka pengikut hawa nafsu Setan yang berwujud manusia. Disamping itu terdapat pula tiga ayat yang berfungsi sebagai peringatan tentang hukum yang tidak berdasarkan apa yang diturunkan Allah swt, peringatan tersebut dinyatakan dengan tiga tingkatan: fasik, zhalim dan kufur. Semuanya menunjukan satu maksud, yaitu tidak berhukum dengan apa yang Allah swt turunkan: Barangsiapa tidak memutuskan perkara (berhukum) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir, zhalim dan fasik.

Penegasan ini sangat jelas maksudnya, yaitu semua apa yang diturunkan Allah swt dengan menggunakan redaksi mâ al-maushul (kata sambung), karena termasuk bagian dari lafadz umum dalam bahasa al-Quran yang disepakati, begitu pula terdapat banyak ayat yang menegaskan wajib berhukum dengan apa yang Allah swt turunkan, ditambah terdapat tuntutan agar ridha, pasrah dan rela dengan hukum Allah swt tersebut dan tuntutan untuk membenci terhadap pengganti hukum Allah swt, bahkan pengganti hukum Allah itu disebut sebagai thaghut yang disembah selain Allah swt:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisaa: 60)

 

Semua ayat ini dengan jelas dan pasti menunjukan tuntutan berhukum dengan apa yang diturunkan Allah swt, terlebih jika digabungkan dengan firman Allah swt:

 

وَما كانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzab: 36)

 

Maka semakin mempertegas, bahwa kondisi seorang mukmin wajib patuh (terhadap hukum Allah swt), mereka tidak punya pilihan sedikitpun. Tindakan selain itu, dianggap sebagai fitnah (hal yang berbahaya) dan penyimpangan yang nyata, hal ini berdasarkan firman Allah swt:

 

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan (musibah di dunia) atau ditimpa azab yang pedih (di akhirat). (QS. An-Nuur: 63)

 

Jadi tidak ada peluang terhadap selain hukum Allah swt., tidak ada juga pengganti bagi hukum Allah swt, maupun alasan lain sedikitpun.

Adapun pendapat tentang kebolehan tadarruj (bertahap) dalam penerapan hukum syara’, sebenarnya pendapat demikian tidak memiliki argumentasi atau dalil, bahkan dalil yang mereka duga akan mendukung pendapatnya, justru malah membantah bolehnya bertahap dalam penerapan hukum. Pendapat yang mereka nyatakan itu merupakan pembenaran bagi perbuatan mereka yang menyimpang dari syara’ tanpa dalil. Sedang dalil yang membantah bertahap dalam penerapan hukum sangat jelas, sebagaimana terdapat dalam riwayat Ibnu Hisyam dalam Sirah-nya:

 

أنه عندما قدم وفد ثقيف ليفاوضوا رسول الله صلى الله عليه وسلم سألوه: «أَنْ يَدَعَ لَهُمْ الطّاغِيَةَ، وَهِيَ اللاتُ، لاَ يَهْدِمُهَا ثَلَاثَ سِنِينَ فَأَبَى رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ، فَمَا بَرِحُوا يَسْأَلُونَهُ سَنَةً سَنَةً وَيَأْبَى عَلَيْهِمْ حَتّى سَأَلُوا شَهْرًا وَاحِدًا بَعْدَ مَقْدَمِهِمْ، فَأَبَى عَلَيْهِمْ أَنْ يَدَعَهَا شَيْئًا مُسَمّى، وَإِنّمَا يُرِيدُونَ بِذَلِكَ فِيمَا يُظْهِرُونَ أَنْ يَتَسَلّمُوا بِتَرْكِهَا مِنْ سُفَهَائِهِمْ وَنِسَائِهِمْ وَذَرَارِيّهِمْ وَيَكْرَهُونَ أَنْ يُرَوّعُوا قَوْمَهُمْ بِهَدْمِهَا حَتّى يَدْخُلَهُمْ الإِسْلامُ فَأَبَى رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ إلا أَنْ يَبْعَثَ أَبَا سُفْيَانَ بْنَ حَرْبٍ وَالْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ فَيَهْدِمَاهَا ، وَقَدْ كَانُوا سَأَلُوهُ مَعَ تَرْكِ الطّاغِيَةِ أَنْ يُعْفِيَهُمْ مِنْ الصّلاةِ وَأَنْ لا يَكْسِرُوا أَوْثَانَهُمْ بِأَيْدِيهِمْ فَقَالَ رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ أَمّا كَسْرُ أَوْثَانِكُمْ بِأَيْدِيكُمْ فَسَنُعْفِيكُمْ مِنْهُ وَأَمّا الصّلاةُ فَإِنّهُ لا خَيْرَ فِي دِينٍ لا صَلاةَ فِيهِ «

Ketika utusan Bani Tsaqif datang bernegosiasi dengan Rasulullah saw, mereka meminta membiarkan patung Lata agar jangan dulu dihancurkan selama tiga tahun, namun Rasul saw menolak permintaan tersebut, mereka terus menerus memohon kepada Baginda saw, agar membiarkan Patung Lata setahun saja, Rasul saw tetap menolak permohonan tersebut, hingga akhirnya mereka hanya meminta sebulan saja selepas kedatangan mereka. Rasulullah saw tetap menolak permohonan yang telah mereka sebutkan. Sebenarnya utusan Bani Tsaqif itu menghendaki menampakkan ke-Islaman, namun mereka ingin tetap aman dan selamat meski meninggalkan orang-orang bodoh (lemah), para wanita dan keturunan mereka, utusan Bani Tsaqif itu pun tidak senang –dengan menghancurkan Lata– khawatir membuat takut kabilahnya, kecuali jika Islam masuk ke semua orang di kabilahnya. Rasul saw tetap menolak permohonan utusan Bani Tsaqif, akan tetapi Rasul saw mengutus Abu Sofyan dan Al-Mughirah bin Syu’bah yang menghancurkan patung Lata milik Bani Tsaqif itu. Sebenarnya maksud lain permohonan Bani Tsaqif untuk membiarkan Patung Lata, agar mereka diberi keringanan untuk tidak melaksanakan Shalat dan tidak usah menghancurkan Patung-patung (sesembahan mereka) dengan tangan mereka sendiri. Maka terkait hal ini, Rasulullah saw bersabda: Urusan penghancuran patung-patung oleh tangan kalian hal demikian kalian diberi keringanan (sehingga kalian tidak usah menghancurkan oleh tangan kalian sendiri), adapun perkara Shalat (ia merupakan kebaikan bagi Agama ini) karena tanpa shalat, tidak akan ada kebaikan dalam Islam.

 

Dalil ini merupakan bukti –dan begitupun bagi yang mengikuti pendapatku, merupakan bantahan atas konsep tadarruj.

 

Sedangkan apa yang digunakan oleh sebagian pihak, tentang bertahap dalam tasyri’ (pensyariatan) yang mereka anggap sebagai bertahap dalam penerapan hukum, yang mereka sandarkan pada hukum pengharaman khamer. Sejatinya hal itu (hukum pengharaman khamer) konteksnya tasyri’ bukan dalam hal penerapan (at-tathbiq), karena sangat berbeda sekali antara konteks tasyri dan penerapan hukum.

Pada dasarnya hukum Allah swt yang diperintahkan kepada kita, seketika itu juga mesti diterapkan dan dengan dibarengi ketundukan, meski hal demikian berat bagi diri kita, Allah swt berfirman:

 

وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 216)

Kecuali jika terdapat dalalah, yang menunjukan bahwa syara’ tidak datang dengan perkara yang disenangi jiwa dan bukan sesuatu yang dipilihnya, namun datang sebagai perkara yang memberi maslahat manusia sesuai yang Allah swt perintahkan.

Dan jika tidak demikian maka bagaimana dengan puasa Ramadhan, Allah swt mensyariatkannya sebulan penuh, namun tidak bertahap dengan membebani diri sedikit demi sedikit, dimulai dari tiga hari lalu seminggu, lalu sepuluh hari begitu seterusnya, bukankah puasa lebih berat ketimbang (larangan) khamer menurut pandangan banyak orang?

Demikian pula berperang dijalan Allah swt, yang membawa beban namun sangat kontras dengan urutan yang nampak pada pengharaman khamer, kaum mukmin diperintahkan dipermulaan perang untuk memerangi sepuluh kali lipat dari jumlah mereka, kemudian diringankan sekedar menjadi dua kali lipat dari jumlah mereka. Jadi jika perintah bertahap (tadarruj) itu ditunjukan dengan meringankan (at-takhfif) maka inilah bantahan keras atas pembebanan hukum dari yang berat kemudian bertahap menuju beban yang ringan. Dalam konteks ini artinya syara’ tidak menjadikan kondisi dan beban berat yang menghadang kaum muslim dalam peletakan awal negara mereka sebagai alasan pembenaran bertahap (dalam penerapan hukum), bahkan yang ada malah sebaliknya, hal demikian merupakan hikmah yang sangat membekas dalam membangun Daulah Islam, dan juga dalam mengokohkan umat dengan jalan halangan, rintangan dan kekuatan. Ini merupakan ayat bantahan keras terhadap orang-orang pengusung dan pelaku konsep bertahap dalam penerapan hukum Islam.

Lain halnya jika memahami ayat-ayat tadi dari aspek tasyri’ sebagai sebuah keringanan (at-takhfif), dalam membina atau melatih jiwa untuk terikat dengan keta’atan, lalu dituntut melaksanakan dan menerapkan pada dua perkara tadi (misal: hukum shaum & jihad) dalam berbagai keadaan, secara pasti dan tegas, dengan segera, sama saja apakah konteks tasyri hukum itu bertahap maupun sekaligus. Karena itu, tasyri’ (pensyariatan) adalah kewenangan Allah swt, sedang pelaksanaan adalah kewajiban kita dalam rentang waktu yang memang tidak ada hubungan dengan tasyri’, baik keringanan dan pembebanan, atau dari berat kemudian menuju keringanan, itu semua urusan Allah swt semata, bukan urusan manusia sedikitpun. Sedang peran kita adalah melaksanakan sesuai yang diperintahkan dan tanpa membantah lagi.

Ini dari aspek perbedaan antara tasyri dan penerapan. Adapun dalam konteks penerapan (hukum) dalam Daulah Islam, Pemerintahan hingga tataran individu, Rasulullah saw menolak bertahap dalam pelaksanan hukum Islam, begitupun termasuk juga individu-individu yang kami bicarakan, yang mereka memeluk Islam, terkait masalah meminum khamer sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam konteks tahapan tasyri’. Bahkan Baginda saw menerapkan (hukum Islam) sekaligus secara umum, penerapan tersebut dilakukan pada negeri yang telah ditaklukan sebelumnya, baik Tha’if, Yaman maupun Bahrain, begitu seterusnya. Hal tersebut berdasarkan dalil yang telah disebutkan, tentang permohonan utusan Bani Tsaqif kepada Rasul saw agar beliau mengizinkan bertahap dalam menerapkan hukum kepada mereka, berkaitan dengan sembahan patung maupun meninggalkan shalat, jawaban Rasul saw kepada utusan Bani Tsaqif adalah agar mereka menerapkan hukum sekaligus dan menolak tegas bertahap dalam penerapannya.

Semua ini adalah dalil yang jelas, pasti, tegas dan nyata, terkait ketidak bolehan bertahap dalam penerapan hukum, bahkan wajib untuk menerapkannya secara revolusioner (perubahan total), mendasar dan menyeluruh. Rasulullah saw pun telah berpesan kepada para sahabatnya yang akan memerintah negeri-negeri agar mereka berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul saw, dengan gambaran menyeluruh dan umum, tanpa bertahap dalam penerapan hukum. Hal ini juga menunjukan suatu kepastian (dalalah qati’ah) menerapkan hukum dengan jalan revolusioner, mendasar dan menyeluruh, bagi negeri yang sebelumnya tidak dalam kekuasaan Islam, penerapan tersebut tidak boleh bertahap meski hanya satu hukum pun tanpa memperhatikan lagi segala kondisi apapun.

Sedangkan terkait masalah ar-Rukhshah (dispensasi), sebetulnya masih dalam cakupan kewajiban yang sempurna terhadap hukum syara’, dalam perkara yang diperkenankan keringanan dari hukum asalnya, dan tidak ada hubungan dengan bertahap dalam penerapan hukum, karena hukum asalnya masih berlaku terhadap individu yang terkena cakupan kondisinya.

Ini semua terkait dengan ketentuan mendasar syara’, tentang larangan bertahap dalam penerapan syariah dan keberadaan satu satunya metode Islam dalam menerapkan hukum. Metode tersebut sesuai ketentuan nash-nash syara’, dan ditunjukan oleh perbuatan Rasulullah saw, karena itu Baginda saw senantiasa meminta agar para gubernur dan amilnya berjalan diatas metode itu, yakni metode revolusioner, mendalam dan menyeluruh, dalam kesempatan ini Abu Bakar as-Siddiq ra menyatakan:

وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عِقَالاً كَانُوا يُؤَدُّونَهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عليه

Demi Allah, seandainya mereka enggan membayar zakat kepadaku, meski hanya tali kekang (unta), sebagaimana mereka telah menunaikannya kepada Rasulullah saw, maka aku akan memerangi mereka. (HR. al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, al-Baihaqi dll)

Adapun masalah situasi dan kondisi internal, masalah prioritas, pengaturan rumah tangga, ketenangan yang besar, kepuasan jiwa, tidak terpancing emosi oleh masyarakat sekitar, ramah dalam menyambut orang lain, dan kepedulian… semua itu tidak dibangun dari dali, hal itu merupakan kekuasaan penciptaan Allah swt, bukan ini tempat ittiba (meneladani), artinya perkara itu adalah sesuatu yang memang menyelisihi (pengecualian) dari perkara pokok yang sudah pasti, yakni keberadaan Islam sebagai risalah lengkap dan sistem yang sempurna, didalamnya terdapat solusi untuk memperbaiki semua kondisi, secara global maupun rinci, bagi setiap kondisi dan keadaan.

Bukankah Islam datang kepada (lingkungan) Jahiliyah yang kaafah dan Islam merubahnya dengan hukum-hukumnya dalam bidang yang menyeluruh.??!

Bukankan keberadaan pemerintahan Islam merupakan tahapan penerapan menyeluruh, ketika masyarakat membangunnya dengan pemikiran, opini umum, sehingga hukum menjadi lengkap dari aspek penerapan menyeluruh bagi semua masalah dan kepentingan secara sekaligus. Dalam arti pemerintah bertugas mengatur urusan masyarakat langsung berdasar hukum Islam?!

Kehendak untuk merubah sistem dan menyia-nyiakannya karena mahkota adalah sebuah ambisi yang ditolak Islam… Dalam sirah, diriwayatkan bahwa, ketika Bani ‘Amir bin Sha’sha’ah menerima nushrah Islam untuk pemerintahan secara lengkap tanpa bertahap (penerapan hukum), tapi (mereka mengajukan syarat) pemerintahan speninggal Nabi saw mesti menjadi milik mereka, Rasul saw menolak penawaran tersebut, padahal itu adalah peluang yang sangat dibutuhkan. Jadi Rasul saw tidak menerima satu syarat pun, maka bagaimana sekiranya jika disyaratkan pada Beliau saw untuk condong menerapkan sebagian hukum, dengan pembenaran tadarruj agar bisa diterima? Ini berarti, penolakan atas disfungsi hukum Islam secara global karena alasan bertahap lebih utama (untuk ditolak) daripada penolakan pada sebuah syarat yang hanya mencegah metode Islam dalam meraih kekuasaan.

Islam meliputi sistem aturan bagi semua interaksi masyarakat, semua segi kehidupan, baik level individu, keluarga, komunitas, masyarakat atau hubungan umat Islam dengan bangsa lain… Perkara ini menunjukan tidak ada peran bagi seorang pun untuk mencari solusi ideologis selain dari hukum yang telah Allah swt pilih. Maka bagaimana dengan seorang mengemban dakwah, yang mendakwahi manusia, tentang kemampuan, argument, jalannya dan kekuasaannya, dan juga tentang ketakwaannya pada Allah swt semata yang mendorong agar manusia menyembah karena Allah, dan ingatkanlah, peringatilah mereka, siapapun yang menyelisihi hukum dan larangan-Nya, juga bagi yang tersesat dan yang bingung? Bagaimana wajah kita dikala menemui Allah swt pada hari Kiamat sedang kita membaca firman Allah swt:

 

اليَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلامَ دِينًا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. (QS. Al-Maidah: 3)

 

إِنِ الْحُكْمُ إِلاّ لِلَّهِ أَمَرَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ

Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS. Yusuf: 40)

 

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al-Maidah: 50)

 

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.  (QS. An-Nisaa: 65)

 

Dengan (ayat-ayat) inikah kita bersiul dan menyeru orang yang berada diatas mimbar, termasuk mereka yang senantiasa ada di acara-acara perayaan? Kemudian yang serius berkata:…

ثم إذا ما جدّ الجدّ نقول: بالمرحلية والتحالف مع اليسارية في تدرج مرحلي؟!.

Bagaiman kita mengharuskan orang agar mencegah riba sedangkan kita membolehkan ketelanjangan dan menanggalkan kerudung?! Dan bagaimana kita melarang suap sedang kita membiarkan campur baur (wanita & lelaki) dan lawakan cabul?! Bagaimana kita bisa membiarkan partai-partai tegak bukan berdasar Islam menyeru dengan semua kekufuran dan ateisme di negeri kita ini?! Maka apakah kita rela dan menerima di beberapa ibukota besar, seperti Mesir, Baghdad, Damaskus, Tunisia, Maroko, (termasuk Indonesia) disana sini dinaungi oleh perzinahan majelis (parlemen) yang sengsara, yang Islam tidak mampu menang melawan kekufuran, sehingga Islam & kekufuran seolah-olah bersaudara dalam kekuasan yang Allah swt karuniakan??!!

Jika terdapat larangan bertahap dalam penerapan hukum Islam, dan perkara tersebut dinyatakan sebagai penyimpangan terhadap metode Islam yang pasti dalam penerapan hukumnya yang bersifat perubahan total, mendasar, dan menyeluruh, maka bagaimana bisa (mereka) mengambil sebagian hukum Islam bersama hukum kufur, hal tersebut lumrah disebut tadarruj (bertahap) dalam penerapan hukum Islam, padahal sejatinya hal tersebut adalah menerapkan sebagian dari Islam dan sebagian dari Kekufuran yang nyata, dimana Syara’ menyatakan berhukum dengan seperti ini adalah kefasikan dan kekufuran?!!!

Sesungguhnya thariqah Islam adalah metode spesifik yang memiliki corak khusus dalam kehidupan, tidak menerima percampuran dengan yang lain, Islam adalah kebenaran dan selainya adalah kebatilan, sedang kebenaran menolak ikut serta bersama kebatilan bahkan (kebatilan) akan dihukumi (dilenyapkan) sebagaimana ketentuan Allah swt:

بَلْ نَقْذِفُ بِالْحَقِّ عَلَى الْبَاطِلِ فَيَدْمَغُهُ فَإِذَا هُوَ زَاهِقٌ وَلَكُمُ الْوَيْلُ مِمَّا تَصِفُونَ

Sebenarnya Kami melontarkan yang hak kepada yang batil lalu yang hak itu menghancurkannya, maka dengan serta merta yang batil itu lenyap. Dan kecelakaanlah bagimu disebabkan kamu mensifati (Allah dengan sifat-sifat yang tidak layak bagi-Nya). (QS. Al-Anbiya: 18)

وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا

Dan katakanlah: "Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap". Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap. (QS. Al-Israa: 81)

Hukum ayat tersebut sangat jelas.

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ . لا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ

Katakanlah: "Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (QS. Al-Kafirun: 1-2)

 

Hukum Islam bagi rakyat, penguasa, bahkan bagi terdakwa dijamin oleh asal yang kuat, dibangun berdasarkan sabda Rasul saw berikut:

أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ؟... لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Apakah kamu meminta syafaat dalam hudud Allah? … sekiranya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya (HR. al-Bukhari & Muslim)

 

Wahai para pelaku dakwah, para syaikh, dan para da’i sebagian gerakan Islam, ambilah Islam seluruhnya, jangan kalian tinggalkan satu hukum pun meski hanya se-ayat. Siapa yang menghendaki Islam sebagaimana yang dikehendaki Allah, dan berupaya sesusi langkah-Nya, maka ia adalah mukmin, wajib baginya menerapkan hukum Islam seketika tanpa tebang pilih. Perhatikan firman Allah yang mengguncang berikut:

 

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat. (QS. Al-Baqarah: 85)

 

Maka waspadalah terhadap pemikiran Islam kalian, dan bersegeralah berhukum dengan lengkap dan global, dengan satu metode wajibnya, yakni metode revolusioner (inqilabiyah), mengakar, juga sempurna, yang menolak bersekutu dengan kekufuran dan kebatilan, apapun kondisi dan alasannya. Allah Azza wa Jalla memerintahkan beribadah sesuai perintah-Nya, tidak dengan keinginan nafsu kita. Allah maha tahu dan maha menghukumi. Maka sungguh demi Allah karena inilah manusia memilih kalian (umat Islam), demikian mereka mengharapakan kalian, seandainya mereka menghendaki ikut serta dan bertahap, jangan biarkan mereka melangkah meski hanya sejengkal tanah.

Sesungguhnya umat Islam akan berkondisi baik, jika mereka mengimani al-Quran secara keseluruhan, rela dengan hukum dan mau diatur dengan keputusan nya. Selamanya mereka pun tidak rela membiarkan berbagai kelompok baik di timur maupun barat, yang bertujuan untuk menyebarkan bahaya kapitalisme dan memandulkan solusi mereka, jika mereka tidak melakukan hal tersebut, maka makna dibalik keikut sertaan, bertahap dan tahapan (dalam menerapkan hukum) tidak lain adalah menerima hukum kufur dan hidup dengan sebagian hukum kufur itu sebagai ganti hukum Islam yang agung.

Maka bertakwalah kepada Allah swt dalam urusan Agama dan penerimaan kalian terhadap kekuasaan, yang telah Allah bersihkan dari oknum-oknum pemuja hukum kufur, sehingga orang yang menerima sebagian hukum kufur, sejatinya kondisinya tidak lebih baik ketimbang orang terdahulu yang kekuasaannya telah Allah musnakan, Allah swt telah memutuskan perkara ini, dikala turun firman-Nya:

 

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat. (QS. Al-Baqarah: 85)

 

Akhirnya, nasihat yang tulus disampaikan, kepada setiap orang yang berjuang untuk kebaikan Islam, yang menghendaki hukumnya, dan yang berharap ridha Allah untuk kebahagiaan dunia-akhirat,  hendaknya mereka tidak menerima pengabaian meski hanya sepersepuluh dari satu bagian hukum Islam, janganlah menggunakan hukum kufur sedikitpun meski hanya secuil, mudah-mudahan kita bisa menghadapi kematian dalam kondisi taat pada Allah, karena hal demikian adalah lebih baik dan lebih kekal ketimbang kehidupan dunia yang berlumur maksiat, Imam at-Thabrani meriwayatkan hadits dalam kitabnya al-Kabir, dari Muadz bin Jabal ra, dari Rasulullah saw bersabda:

" خُذُوا الْعَطَاءَ مَا دَامَ عَطَاءً، فَإِذَا صَارَ رِشْوَةً فِي الدِّينِ فَلا تَأْخُذُوهُ، وَلَسْتُمْ بِتَارِكِيهِ، يَمْنَعْكُمُ الْفَقْرَ وَالْحَاجَةَ، أَلا إِنَّ رَحَى الإِسْلامِ دَائِرَةٌ، فَدُورُوا مَعَ الْكِتَابِ حَيْثُ دَارَ، أَلا إِنَّ الْكِتَابَ وَالسُّلْطَانَ سَيَفْتَرِقَانِ، فَلا تُفَارِقُوا الْكِتَابَ، أَلا إِنَّهُ سَيَكُونُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ يَقْضُونَ لأَنْفُسِهِمْ مَا لا يَقْضُونَ لَكُمْ، إِنْ عَصَيْتُمُوهُمْ قَتَلُوكُمْ، وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ أَضَلُّوكُمْ"، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ نَصْنَعُ؟ قَالَ:"كَمَا صَنَعَ أَصْحَابُ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ، نُشِرُوا بِالْمَنَاشِيرَ، وَحُمِلُوا عَلَى الْخَشَبِ، مَوْتٌ فِي طَاعَةِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنْ حَيَاةٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ "

“Ambilah oleh kalian pemberian selama masih menjadi hadiah, jika sudah berubah menjadi suap dalam Agama maka jangan diambil, selama kalian tidak mengambil suap maka kefakiran dan kebutuhan akan terhindar dari diri kalian, ingatlah medan (pertempuran) Islam senantiasa berputar, maka berputarlah (istiqamah) bersama al-Kitab dikala berputar, ingatlah al-Kitab dan kekuasaan kelak akan terpisah, maka janganlah kalian memisahkan al-Kitab, ingatlah kelak akan ada para penguasa yang memimpin kalian, para penguasa itu memutuskan bagi diri mereka sendiri yang berbeda dengan keputusan terhadap kalian, jika kalian menentang (kejahatan) mereka maka mereka membunuh kalian, dan jika ditaati maka mereka akan menyesatkan kalian.” Para Sahabat bertanya, wahai Rasulullah saw apa tindakan yang mesti kami dilakukan jika mendapati masa tersebut? Rasulullah saw menjawab: “Bertindaklah seperti para pengikut Isa bin Maryam, mereka disiksa dengan gergaji dan digantung di atas kayu, kematian dalam ketaatan kepada Allah swt lebih baik ketimbang hidup tapi bermaksiat kepada Allah”

 

Allah swt berfirman:

قُلْ إِنَّنِي هَدَانِي رَبِّي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ دِينًا قِيَمًا مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ . قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah: "Sesungguhnya aku telah ditunjuki oleh Tuhanku kepada jalan yang lurus, (yaitu) agama yang benar; agama Ibrahim yang lurus; dan Ibrahim itu bukanlah termasuk orang-orang yang musyrik". Katakanlah: "Sesungguhnya salat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (QS. Al-An’am: 161-163).[]

 

[1] Lihat Surat Al-Maidah, ayat: 44, 45 & 47

[2] Makna Fitnah dalam ayat ini adalah: Ujian, Musibah & Cobaan di Dunia (az-Zuhaily, Tafsir al-Munir, 18/311)

[3] Lihat Sirah Ibnu Hisyam: II/540

[4] Imam at-Thabrani, Mu’jam al-Kabir, vol 14/499, No Hadits: 16599

 



Sumber Tulisan:

Al-Wa’ie edisi Arab No.302, Tahun ke-27, Rabiul Awwal 1433 H/ February 2012

(http://www.al-waie.org/issues/302/article.php?id=1112_0_85_0_C)

 

 

 

LAST_UPDATED2
 
Antara Idealisme dan Pengkhianatan di Tengah Aksi PDF Cetak E-mail
Oleh redaksi   
Rabu, 09 Mei 2012 11:57

Beberapa waktu ini, sering sekali didengar terjadi aksi-aksi mahasiswa menuntut agar BBM tidak naik, dengan berbagai alasan yang dijadikan sebagai sebuah landasan untuk bertindak dalam setiap aksinya. Yang paling mendapat sorotan mungkin adalah aksi sekumpulan mahasiswa yang tergabung dalam ARM (Aliansi Rakyat Menggugat) yang terjadi di pertigaan utara kampus UIN Sunan Kalijaga yang berakhir dengan bentrokan sebanyak 2 kali antara Mahasiswa dan pihak Kepolisian.

Dari peristiwa tersebut di atas, ada beberapa hal yang patut disayangkan, yaitu:

Pertama, Kaum Intelektual Muda.
Sebagai sekumpulan kaum Intelektual muda dengan predikat Mahasiswa, hendaknya mengedepankan kekuatan pemikiran dan seruan pemikiran dalam menyerukan ide-idenya. Bukan dengan jalan kekerasan dan tindak anarkisme. Karena disadari atau tidak, tindak kekerasan hanya akan menjauhkan simpati dan empati masyarakat secara luas mengenai ide yang diemban. Sekalipun kebanyakan masyarakat juga berpikiran sama, yaitu menolak kenaikan harga BBM.

Kedua, Solusi Paripurna.
Dari sekian banyak solusi yang diemban oleh para mahasiswa. Bisa dikatakan sebagian besar (jika tidak boleh dikatakan seluruhnya), hanya merupakan solusi sesaat mengenai permasalahn yang terjadi. Misalnya ide yang ditawarkan oleh Abdul Khalid Boyan sebagai Presiden BEM UIN Sunan Kalijaga, yang juga bertindak sebagai koordinator aksi di pertigaan utara UIN Sunan Kalijaga Senin 19/3/2012 berupa TRITUMA (Tri Tuntutan Mahasiswa) yang terdiri dari :
1. Menolak Kenaikan harga BBM
2. Tangkap Koruptor dan sita hartanya untuk rakyat
3. Menuntut SBY-Boediono turun dari jabatan Presiden dan Wapres
(www.seruu.com)

Jika yang menjadi solusi hanya merupakan solusi parsial saja, maka peristiwa kenaikan BBM ini nantinya akan menjadi sebuah peristiwa rutinitas dalam keseharian masyarakat Indonesia karena justru penyebab dari berbagai peristiwa keterpurukan di Indonesia ini tidak diberhangus sampai dengan akar-akarnya, yaitu karena diterapkannya sistem Kapitalis-Liberal termasuk dalam penerapan kebijakan kenaikan BBM, seperti yang telah disepakati pemerintah dalam kesepakatan 21 negara APEC di Hawai. Walhasil, pemerintah dengan ngotot sangat memaksakan untuk menaikkan harga BBM, karena kebijakan ini merupakan paket kebijakan liberalisasi migas yang didektekan oleh IMF.

Dalam mengkaji suatu masalah, hendaknya jangan hanya dilihat secara parsial saja, karena kebijakan menaikkan harga BBM ini juga dipengaruhi langkah politik pemerintah untuk meliberalisasi migas dari sektor hulu hingga hilir. Setelah sebelumnya pemerintah melakukan penyamarataan derajat BUMN dengan perusahaan migas internasional seperti Shell, Petronas dll, kini pemerintah menaikkan harga BBM dalam taraf yang sebanding juga dengan perusahaan swasta asing.

Pada sisi inilah, PERTAMINA sebagai BUMN akan kehilangan daya saing bahkan dalam taraf lokal karena mindset masyarakat secara umum yang lebih memilih untuk membeli BBM di perusahaan swasta asing dengan berbagai pertimbangan yang salah satunya adalah kualitas. Dengan demikian, implikasinya adalah perusahaan asing akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada perusahaan dalam negeri (di negerinya sendiri).

Pengkajian permasalahan yang mendalam hingga ke akarnya lantas akan menghasilkan sebuah solusi yang mendalam pula yang akan mengakhiri pusat dari segala masalah yang meliputi kenaikan BBM ini. Jadi tidaklah tepat jika solusi yang ditawarkan hanya sebatas 'menolak BBM naik', 'menangkap koruptor' dan 'mengganti Presiden dan Wapres'.

Ketiga, Idealisme yang dikhianati.
Idealisme yang mendalam, lantas akan diimplementasikan dalam bentuk aksi-aksi terukur dan terarah. Dalam perjuangan untuk membebaskan rakyat secara keseluruhan, tidak bisa tidak harus dilakukan dengan berbagai aksi yang terukur dan terarah tersebut. Aksi demonstrasi mahasiswa tidak sedikit dianggap untuk menunjukkan idealisme yang masih digenggam oleh darah muda mahasiswa. Namun, tidak jarang juga aksi ini kemudian dilakukan dengan tanpa arah yang jelas, sehingga melahirkan sebuah perjuangan yang justru kontraproduktif dari tujuan yang diemban oleh organisasi.

Aksi anarkisme dan kekerasan yang dilakukan oleh mahasiswa misalnya. Tidak jarang diartikan sebagai sebuah idealisme itu, namun apakah benar aksi demikian dikatakan terarah? Sehingga menghasilkan berbagai dukungan untuk melakukan perubahan ke arah yang diinginkan? Saya rasa tidak, idealisme itu telah dikhianati. Idealisme itu telah dikhianati justru oleh orang-orang yang dikatakan sebagai dewa pelindung idealisme tersebut demi kepentingan sesaat. Sesaat kemudian ketika keinginan terpenuhi dan rezim terganti, sesaat kemudian pula idealisme itu musnah.

Dalam menentukan idealisme yang hakiki, tidak bisa tidak harus dilakukan sebuah pencarian hingga mencapai derajat keyakinan yang mendalam. Nah, yang menjadi permasalahannya adalah "Benarkah idealisme yang diemban itu kemudian akan terwujud sebagai sebuah aturan yang mensejahterakan seperti yang digembar-gemborkan saat aksi? atau hanya menjadi gincu pemanis, demi alasan penolakan terhadap kemapanan status quo?"

Selanjutnya, jika hal demikian layak untuk disayangkan; maka menghindari pemikiran pragmatis di atas adalah pilihan yang bijak dalam menentukan arah perjuangan pembebasan rakyat yang hakiki. Hal ini nampaknya harus dimulai dengan pemahaman ideologi yang membentuk idealisme mahasiswa. Jika disadari bahwa ideologi yang berkuasa adalah Kapitalisme, jangan pernah hanya menjustifikasi bahwa yang dapat melawan ideologi ini hanya Sosialisme saja...!!!

Islam-pun sebuah ideologi yang berniat melakukan sebuah pembebasan rakyat, betapa tidak? Islam memaparkan sebuah sistem ekonomi yang yang mengatur urusan masyarakat dan BBM. Lebih dari itu, Islam datang dari sumber kebenaran sejati, yaitu Al-Khaliq yang layak untuk menetapkan hukum. Dari sanalah didapati sebuah kepahaman mengenai Islam sebagai sebuah Ideologi yang memang layak diperjuangkan dengan segenap idealisme anak muda-darah merah anak muda. Dengan kesadaran yang mendalam inilah, lantas perjuangan tidak akan terkhianati dengan niat sesaat para senior. Di sisi lain, arah tujuan perjuangan ini menjadi jelas, sehingga jika ada orang-orang yang berniat untuk mengotori perjuangan maka dia akan terdepak dengan sendirinya dari organisasi karena perjuangan pembebasan rakyat dari keterpurukan ini tidak layak untuk dinilai dengan materi...!!!

Karena perjuangan pembebasan rakyat merupakan wujud keimanan agar Syariat Islam diterapakan dalam sendi-sendi kehidupan; jadi terlalu naif bagi para pejuangnya untuk melihat materi yang didapat padahal Allah SWT telah menjanjikan berlipat pahala dalam perjuangan suci ini. Dari Ideologi Islam pulalah, akan di break down berbagai aturan dan solusi untuk menyelesaikan problematika yang tercipta di lingkungan. Ingin disadari atau tidak, ingin dipercaya atau tidak; hanya ideologi Islam-lah yang akan melahirkan solusi hakiki yang menyelesaikan permasalahan dari akarnya, bukan menambah masalah.

Terakhir, tidak pantas bagi para pejuang Ideologi menawarkan solusinya dengan kekerasan, karena justru akan menjauhkan dukungan rakyat terhadapnya. Sudah saatnya mengakhiri pembodohan akan idealisme Mahasiswa, jadi beralihlah menggenggam Islam sebagai Ideologi. Pilihannya hanya bersiap menggenggam Islam sebagai Ideologi atau merasa terkhianati dan menjadi penerus kacung Kapitalis selanjutnya. Wallahu A'lam Bish Shawab.[]

Oleh : Rasyid Ichsani (Humas GEMA Pembebasan UIN Sunan Kalijaga)

LAST_UPDATED2
 
Apatis, Pragmatis, Ideologis PDF Cetak E-mail
Oleh redaksi   
Senin, 07 Mei 2012 19:58

Banyak sebutan spesial bagi mahasiswa. Mulai dari Agent of Change, Control Social, Iron Stock, dan lain sebagainya. Mahasiswa identik dengan idealisme dan intelektualitasnya. Kaum yang berfikir cerdas, kritis,  selalu ingin bergerak dan selalu mencari sesuatu yang baru. Ngomongin politik pun sudah menjadi makanan sehari-hari mahasiswa, baik itu dalam hal situasi kampus, situasi nasional sampai situasi internasional.

Namun, saat ini hampir jarang ditemui mahasiswa yang mempunyai idealisme. Kebanyakan dari mereka justru bersikap apatis. Mereka lebih senang dengan dunia hedonis. Gaul dan  modis bagaikan tujuan utama dari kehidupan mahasiswa.

Sikap masa bodoh menjadi identik dengan mereka. Saya pernah bertanya kepada kawan mahasiswa yang bisa dibilang seorang yang diunggulkan di kelas tentang masalah bangsa, dia menjawab : “bodo amat ah ga tau gue, yang penting gue masih bisa makan, kuliah, ama tidur nyenyak”. Sebuah ironi yang menyedihkan dan menjijikam, dimana kehidupan mereka hanya sebatas kuliah, nongkrong, dan pacaran. Bahkan sampai ada slogan “ga pacaran ga gaul”, “ga nokib ama gele ga keren”. Padahal itu adalah hal yang menjijikan buat saya. Lantas apa bedanya mereka dengan preman pasar, copet dan pelacur?

Mahasiswa apatis tersebut telah lupa dengan tanggung jawabnya sebagai agen perubahan. Mereka lebih asik nonton acara musik dibanding nonton berita. Mereka lebih suka baca majalah daripada baca buku tentang pemikiran. Mereka lebih asik nongkrong di mall daripada ikut acara diskusi ideologis. Bahkan mereka lebih asik nokib daripada ikut aksi. Kalau dahulu Pak Karno berkata “beri aku sepuluh pemuda, maka akan kuguncang dunia” mungkin sekarang lebih tepatnya “beri aku sepuluh pemuda maka akan terbentuklah boyband”

Ketika mahasiswa asik dengan dunia glamornya, penguasa tiran disana juga sedang asik dengan gemerlap duniawinya. Mahasiswa sudah tutup mata dengan kondisi bangsa yang carut marut dan bobrok. Mereka masa bodo dengan rakyat yang semakin menderita akibat kekejaman yang dilakukan oleh penguasa. Rezim orde lama berhasil ditumbangkan oleh mahasiswa begitu juga rezim orde baru. Lantas bagaimana dengan rezim pasca reformasi? Lalu apa peran yang bisa dilakukan oleh mahasiswa jika mahasiswa saja seperti ini? Sebuah pertanyaan untuk kita.

Ada juga mahasiswa yang memang ideologis. Namun, ideologi yang dianutnya itu adalah ideologi batil. Kenapa? karena jelas sosialisme yang menampikkan eksistensi tuhan itu tidak sesuai dengan fitrah manusia. Sosialisme yang dianut mahasiswa itupun sosialisme “kentang”, karena mereka masih malu-malu mengatakan dirinya atheis. Merekapun dalam bergerak masih bersifat pragmatis dan miskin solusi. Hal menonjol pada sikap pragmatisme ini adalah ketundukanya pada realita. Ketika kapitalisme menyerukan demokratisasi merekapun menyerukan hal yang sama. Ketika barat menyuarakan pluralisme, merekapun tak mau ketinggalan memperjuangkannya, padahal mereka selalu berkata anti kapitalisme. Kawan saya pernah berkata “demokrasi memang bukan sistem yang sempurna tapi kita tidak mempunyai sitem yang lain" bahkan pernyataan dari mahasiswa pergerakan Islam “demokrasi memang bukan dari Islam, tapi kalau tidak berpartisipasi dalam pemilu maka pemerintahan akan dikuasai oleh orang-orang kafir”.

Mahasiswa telah gagal dalam mencerminkan sebagai insan yang cerdas, lebih mengedepankan emosional namun miskin solusi. Semua ini karena Mahasiswa tidak memiliki idealisme dan konsep yang jelas.  Ingat! Realitas tidak bisa dijadikan alasan dalam menetapkan hukum melainkan objek yang harus dihukumi.

Ideologi merupakan pemikiran menyeluruh mengenai alam, kehidupan dan manusia yang akan memancarkan sistem. Inilah yang tidak dipahami oleh kebanyakan mahasiswa sekarang ini. Kita seharusnya menjadikan Islam sebagai ideologi. Menjadikan Islam ideologis sebagai mainstream gerakan mahasiswa. Karena hanya ideologi Islam lah yang akan membawa kebangkitan. Islam adalah sebuah ideologi yang mampu meberikan solusi pada semua permasalah umat manusia. Ke depan, gelombang perubahan dan benturan ideologi akan semakin terasa, Islam akan menantang dan pasti akan meruntuhkan Kapiralisme-Sekuler dan Sosialis-Komunis. Tinggal kita memilih apakah kita akan menjadi mahasiswa apatis dan pragmatis yang akan mati dalam kehinaan, atau hidup dalam kemuliaan yang menjadikan Ideologi Islam sebagai mainstream setiap pergerakan dan dengan lantang mengatakan “BERSATU, BERGERAK, TEGAKKAN IDEOLOGI ISLAM”. Wallahu a’lam bishowab.[]

Oleh : Bayu Dwi Erlangga

LAST_UPDATED2
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Halaman 1 dari 46
Template designed by: kafi