|
Awal tahun 2012 ini, pemerintah merencanakan beberapa gebrakan kebijakan di beberapa bidang. Salah satu yang paling sensitif yakni rencana pembatasan subsidi di awal bulan April 2012 ini yang kemudian "ditunda secara bersyarat". Hal ini bukanlah pertama kalinya pemerintah menjalankan kebijakan yang menyentuh sektor publik tersebut. Masih teringat dalam benak kita, ketika di tahun 2010 pemerintah menaikkan harga BBM dan mencabut subsidi bagi “kendaraan berplat hitam” yang membebani hidup masyarakat. Pada tahun ini, lewat Kementerian Sumber Daya Energi sudah menetapkan skema pembatasan subsidi, yakni dibagi menjadi tiga, yakni pembatasan bagi mobil roda empat (mobil pribadi), kendaraan umum termasuk UMKM dan kendaraan roda dua serta roda tiga secara bertahap.
Beberapa alasan yang diusung oleh pemerintah, diantaranya :
- Harga minyak dunia yang semakin tinggi. Meningkatnya subsidi BBM di APBN selama ini lebih dipengaruhi harga minyak dunia yang berada di atas asumsi APBN. Misalnya yang terjadi pada tahun lalu (2011), subsidi melonjak hebat karena harga rata-rata minyak US$ 115 per barel, jauh di atas asumsi di APBN-P 2011 sebesar US$ 95 per barel. Pada tahun 2012 Kenaikan harga minyak mentah di pasar internasional (New York Exchange Mercantile) telah menembus angka 120 dollar per barrel. Pemerintah menambahkan, faktor kondisi ketegangan di Selat Hormuz mendongkrak minyak ke harga yang tinggi, serta dengan musim dingin yang cukup ekstrem di Eropa, tentu ada pengaruhnya terhadap demand (permintaan) yang meningkat.
- Dengan disubsidinya BBM selama ini menyebabkan Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN) terbebani. Pada tahun 2011, APBN 2011 menyentuh angka Rp.165 triliun. Padahal pada awalnya subsidi BBM hanya ditetapkan sebesar Rp.129 triliun (kelebihan Rp.36 triliun). Adanya beban dana negara terlalu berat jika harus menanggung beban subsidi BBM. Karena itu kebijakan pembatasan BBM bersubsidi itu guna menghemat anggaran pemerintah. Dalam APBN Perubahan 2010, dengan volume BBM ber-subsidi sebanyak 38,5 juta kiloliter, pemerintah mengalokasikan subsidi sebesar Rp88,9 triliun. Kalkulasinya, jika konsumsi BBM bersubsidi, khususnya premium mencapai 53% atau sebanyak 23 juta kiloliter, maka dengan adanya membatasan pemerintah bakal menghemat 10 juta kiloliter.
- Subsidi BBM selama ini tidak tepat sasaran, yakni hanya dinikmati oleh golongan orang kaya saja. Menurut Deputi Menko Perekonomian sekitar 70% BBM bersubsidi yang nilainya Rp.250-300 triliun hanya dinikmati oleh 40 % orang kaya. Setelah itu, kelas menengah menikmati 10% dan warga miskin hanya menikmati 7%. Secara absolut subsidi untuk orang miskin hanya Rp 75 triliun. Inilah yang dianggap oleh pemerintah bahwa subsidi BBM sama saja mensubsidi orang kaya, sedangkan sasaran utama pemerintah adalah rakyat miskin.
- Harga BBM yang murah menyebabkan rakyat Indonesia berperilaku boros dalam penggunaannya Jika dibandingkan dengan perusahaan minyak asing yang beroperasi di hilir, BBM yang dijual Pertamina memang terhitung murah. Sehingga penggunaan BBM pun berlimpah, seiring pula dengan meningkatnya jumlah kendaraan mobil maupun motor yang selalu meningkat. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh TOP 1 Oil Syntetyc sampai saat ini jumlah kendaraan bermotor di Indonesia sudah mencapai lebih dari 20 juta, dimana 60 % adalah untuk sepeda motor, dan mobil hanya sekitar 3-4 %.
Kebijakan yang diambil oleh pemerintah berupa pembatasan subsidi BBM mengakibatkan berbagai polemik yang terjadi di masyarakat. Menurut Kemenkeu sendiri jika kenaikan rata-rata 30%, akan meningkatkan inflasi menjadi 11%. Dampaknya dengan mudah dapat ditebak, masyarakat menengah ke bawah yang selama ini menjerit dan menderita akibat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari akan semakin merana. Angka kemiskinan yang kini menjapai 36,8 juta orang dipastikan akan bertambah. Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi memperkirakan, kenaikan harga BBM sebesar 30% berpotensi mengakibatkan orang miskin bertambah sebesar 8,55% atau sekitar 15,68 juta jiwa. Pemberian subsidi langsung kepada rakyat miskin tidak akan efektif sebagaimana yang dilakukan pemerintah tahun 2005 untuk menekan laju kemiskinan. Angka kemiskinan justru semakin meningkat. Belum lagi dampak sosial dari kenaikan ini berupa peningkatan angka putus sekolah, peningkatan tingkat kriminalitas dan gangguan kesehatan akan terus mewabah. Bantuan Langsung Tunai yang dijadikan sebagai kompensasi dari kenaikan BBM dari pemerintah kepada rakyat pun menurunkan angka produktivitas usia kerja. Seperti yang terjadi di Kecamatan Babakan Cirebon, akibat pemberian BLT pada tahun 2010, masyarakat usia produktif enggan untuk bekerja karena selalu mengandalkan pemberian BLT yang rutin tiap 3 bulan sekali. Pengguna BBM, termasuk masyarakat menengah ke bawah, adalah masyarakat Indonesia yang kebanyakan dalam usia produktif. Bila harga BBM naik secara otomatis akan diikuti oleh kenaikan harga-harga barang yang lainnya. Masyarakat pun akan menghadapi beban yang berkali-kali lipat lebih besar. Dari pengeluaran makanan naik, transportasi, logistik, sandang, dan masih banyak pengeluaran yang lainnya yang tentunya akan menyusahkan masyarakat. Jauh daripada itu, pembangunan di Indonesia pun yang sekarang pos-pos nya diisi oleh mereka pun akan menjadi terhambat.
Alasan Pembatasan Subsidi, Kebohongan Publik
Jika dilihat dari alasan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, ada beberpa hal yang perlu kritisi dan telaah terkait alasan yang diutarakan oleh pemerintah. Terkait pembatasan subsidi BBM yang dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak dunia yang semakin melambung, memang benar kenaikan harga minyak dunia pasti berimplikasi serta berkonsekuensi terhadap penerimaan dan pengeluaran Negara, seharusnya Indonesia sebagai Negara pengahasil minyak dunia memilki cadangan minyak yang banyak dan mampu mengendalikan harga minyak untuk digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat. Lonjakan harga tersebut seharusnya memberi "rejeki" berupa meningkatkan pendapatan dari minyak dan gas. Seperti yang dipaparkan Tim Konsorsium Peneliti Perguruan Tinggi (UI-UGM-ITB), bahwa jika terjadi kenaikan harga minyak dunia rata-rata 10%, maka akan meningkatkan pendapatan negara dari Migas sebesar Rp3,5 triliun. Peluang ini yang tidak bisa dikelola oleh pemerintah dan tidak adanya political will untuk bisa berpengaruh.
Terkait APBN, pada faktanya realisasi belanja APBN 2010 baru mencapai 56,01% dari penggunaan anggaran APBN-P 2010 sebesar Rp 993,136 triliun atau sekitar Rp 556,285 triliun per 22 November 2010 (data Kementrian Keuangan). Artinya, sampai November 2010 masih ada dana yang belum terserap sebanyak 437 T, sementara penghematan subsidi hanya Rp 3,8 T. Itu pun akan berkurang menjadi 3,2 T karena pembatasan BBM bersubsidi diundur Maret 2011. Anggaran untuk subsidi BBM selalu dianggap alasan sebagai beban APBN. Padahal seharusnya negara memang menjalankan tugasnya sebagai pelaksana amanat rakyat. Justru yang selama ini memberatkan APBN kita adalah hutang negara. Hampir setiap tahun APBN kita digerogoti oleh Bunga dan Utang Luar Negeri (rata-rata di atas 25 %). yang membebani APBN adalah Pembayaran Utang dan bunganya serta penggunaan APBN yang boros. (lihat tabel3 pada Lampiran)
Target Subsidi BBM yang tidak tepat sasaran yakni hanya dinikmati oleh sebagian besar orang mampu pun tidak beralasan. Data Susenas 2010 oleh BPS menyebutkan, 65 % BBM bersubsidi dikonsumsi oleh kalangan menengah bawah dengan pengeluaran per kapita di bawah US$ 4 dan kalangan miskin dengan pengeluaran per kapita di bawah US$ 2. Sementara itu, 27 % digunakan kalangan menengah, 6 % kalangan menengah atas dan 2 % kalangan kaya. Konsumsi Premium, 40 % untuk sepeda motor, 53 % untuk mobil pribadi plat hitam dan 7 % untuk angkutan umum. Seandainya 50 % dari mobil pribadi digunakan untuk kegiatan usaha UMKM maka sebesar 74 % premium bersubsidi dinikmati oleh rakyat menengah bawah. Orang kaya yang jumlahnya hanya 5% penduduk (10 juta jiwa) pun membayar pajak, mereka pun sebenarnya berhak menerima subsidi.
Energi minyak adalah salah satu kebutuhan yang melimpah di alam, meskipun bukan merupakan kebutuhan primer seperti sandang, pangan, dan papan, Minyak merupakan penyangga akan adanya kebutuhan primer tersebut. Bukanlah keborosan, namun kebutuhan yang memang sangat diperlukan dalam mempertahankan hidup orang banyak. Jika dibandingkan konsumsi BBM Indonesia cukup rendah, berada di urutan ke-116 di bawah negara Afrika seperti Botswana dan Namibia.
Akar Masalah
Kebijakan penghapusan subsidi BBM dimulai sejak Presiden Soeharto menandatangai Letter of Intent (LoI) dengan Dana Moneter International (IMF), kemudian berlanjut dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
UU Migas merupakan titik dimulainya program paket liberalisasi sektor migas, yang mendorong dimungkinkannya swasta asing menguasai industri migas dalam negeri dari hulu hingga hilir. Seperti disebutkan dalam UU MIGAS No. 22/2001 pasal 9: Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta). UU MIGAS inilah sebenarnya yang menjadi akar masalah karut marutnya pengelolaaan Migas. Secara detail di lapangan memperlihatkan bahwa 95% sektor minyak dan gas bumi (migas) Indonesia dikuasai korporasi (perusahaan) asing. Di hulu 84% cadangan migas dalam negeri dikuasai asing, Chevron menjadi salah satu penguasa terbesar migas di Indonesia yang mengambil porsi 44%, berikutnya Total E&P (10%), Conoco Phillips (8%), Medco Energy (6%), China National Offshore Oil Corporation (5 %), China National Petroleum Corporations (2 %), British Petroleum, Vico Indonesia, dan Kodeco Energy masing-masingnya 1%. Sedangkan Pertamina yang notabene asli Indonesia hanya mendapatkan porsi 16 % (Lihat grafik pada lampiran). Sementara itu, di hilir, sejak disahkanya UU Migas, seperti jamur di musim penghujan, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik swasta asing seperti Total, Shell, danPetronas berdiri di berbagai kota besar Indonesia termasuk rencana 2000 SPBU milik perusahaan asing siap didirikan.
Karena itulah perusahaan asing yang menguasai migas tersebut menginginkan secepatnya bisa masuk ke pemasaran BBM tanpa ada hambatan yaitu adanya BBM bersubsidi dari pemerintah sehingga mereka dapat mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya melalui penguasaan produksi migas dari industri hulu sampai hilir atau dari mulai produksi sampai distribusi dan pemasarannya. Dari sini tampak UU Migas telah menempatkan perusahaan swasta benar-benar “dipersilahkan” untuk menguasai sektor migas dari hulu dan hilir. Sektor migas hanya sebagai komoditas komersial, bukan komoditas strategis, yang harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Ketika Migas menjadi komoditas komersial, pemerintah terkesan lepas tangan karena harga BBM dalam negeri ditentukan harga keekonomiannya, yang sama artinya ditentukan mekanisme pasar.
Pandangan Islam tentang kebijakan negara menaikkan BBM
Masalah energi adalah salah satu masalah yang sangat sensitif karena berhubungan dengan hajat hidup orang banyak (umum). Butuh pengelolaan yang sedemikan teratur sehingga segala lapisan masyarakat dapat menikmatinya dan tersejahterakan. Dalam Islam terdapat pengaturan dan pengelolaan SDA termasuk energi , yakni termasuk mekanisme tentang barang-barang apa saja yang oleh dimiliki individu, Negara, dan masyarakat, untuk perkara apa saja pemanfaatan harta kekayaan tersebut, dan sebagainya. Islam mengaturnya dengan adanya pengaturan kepemilikan pribadi, umum, dan Negara sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pengelolaannya. Dalam hal energi, termasuk ke dalam kepemilikan umum yaitu harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Syar’a bagi kaum muslim, dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslim. Jenis-jenis harta ini dikelompokkan ke dalam 3 jenis yakni :
1. Sarana-sarana umum yang diperlukan oleh kaum muslim sehari-hari (seperti sumber-sumber air yang depositnya banyak beserta pemanfaatan, baik untuk DAM maupun PLTA, pengairan, PAM dan lain-lain; padang penggembalaan-yakni padang rumput-; tenaga listrik beserta jaringannya) 2. Harta yang kondisi asalnya terhalang bagi individu tertentu untuk memilikinya (contoh: padang Arafah, Mina, lautan, teluk, selat, danau, sungai, terusan, masjid, lapangan umum) 3. Barang tambang (sumber alam) yang jumlahnya tidak terbatas (seperti tambang minyak, emas, tembaga, nikel, timah, batubara, perak dan sejenisnya)
Dasar pijakan dari kepemilikan umum dan jenis-jenis hartanya dikembalikan kepada sabda Rasulullah SAW : “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal : air, padang rumput, dan api". (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)
Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, Islam memberikan keadilan bagi seluruh kaum muslim dalam mengelola dan memanfaatkan sumber energy termasuk minyak, akan tetapi mereka dilarang untuk memilkinya secara pribadi, seperti terdapat dalam hadist yang diriwayatkan melalui Abidih bin Hamal al-Mazani : “Sesungguhnya dia bermaksud meminta tambang(garam) kepada Rasulullah. Maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis berkata, ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu (bagi kami) laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda : ‘ (Kalau begitu) tarik kembali darinya.”
Begitulah Islam dalam mengelola sumber energy karena Syara mengaturnya untuk kemaslahatan umat manusia. Kebijakan Liberalisasi Migas yang dilakukan oleh pemerintah saat ini layaknya memberikan jalan untuk orang kafir untuk menguasai kaum muslim dari berbagai aspek, termasuk aspek kekayaan energi.
Kebijakan Liberalisasi Migas Adalah Kebijakan yang Lahir dari Sekulerisme-Liberalisme bukan dari Islam. Dari asal muasal kelahirannya pun, Sekulerisme-Liberalisme sudah cacat, berlandaskan manfaat semata, menghalalkan segala macam cara untuk meraihnya dan hanya menguntungkan segelintir orang saja. Penindasan, kekerasaa, baku hantam adalah hal yang biasa terjadi dalam kungkungan liberalism untuk mencapai tujuannya. Untuk itu, sebagai kaum muslim yang mengaku beraqidah Islam dan taat terhadap hukum syara sebagai konsekuensi, maka kita haram untuk memeluk dan menerapkan aturan tersebut.
a. مَنْ عَمِلَ عَمَلالَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Siapa saja yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak atas perintah kami, maka perbuatan itu tertolak”. (HR. Imam Bukhari dan Muslim)
Dunia Muslim dan Energi
Minyak dan gas adalah dua komoditas yang paling penting di dunia. Laju industrialisasi bergantung pada tingkat ketersediaan energi. Sumber itu sangat penting untuk kehidupan masyarakat, yang berarti bahwa keuntungannya harus dinikmati bersama oleh masyarakat dan tidak dapat diprivatisasi. Negeri-negeri muslim di dunia memilki banyak sekali potensi yang besar terkait ketersediaan minyak dan gas untuk digunakan secara bijak. Diantaranya seperti dalam tabel berikut:
Tabel 1. Prosentase potensi minyak dan gas di negeri muslim di dunia
 Walaupun memiliki banyak kelebihan seperti itu, dunia Muslim memiliki infrastruktur energi yang buruk dimana banyak orang hidup tanpa listrik. Di Arab Saudi dan negara-negara Teluk, dengan infrastruktur energi yang telah maju saja, banyak dari penduduknya yang hidup dalam kemiskinan. Infrastruktur di Teluk Persia dan Hijaz dikembangkan oleh Inggris dan Amerika Serikat. Namun, sangat sedikit transfer keterampilan yang dilakukan sehingga membuat kawasan itu bergantung pada keterampilan Barat.
Meskipun produksi minyak dan konsumsinya akan terus meningkat, selama 30 tahun terakhir, sangat sedikit kilang yang dibangun di seluruh dunia. Wilayah yang memiliki cadangan minyak terbesar (61%) dan memompa 31% minyak dunia, yakni Timur Tengah, hanya bisa menyuling 8% dari jumlah itu; 76% minyak dunia disuling di daerah dengan sedikit sumber minyak, tetapi dengan permintaan minyak yang meningkat. Amerika menyuling 20% minyak dunia, sementara Eropa menyuling 22% minyak dunia dan Timur Jauh 27% dari minyak dunia.
Oleh karena itu, meskipun Dunia Islam mempunyai pangsa minyak yang besar, pada dasarnya hal itu tidak ada gunanya karena ketidakmampuan untuk melakukan semuanya. Karena alasan ini sebagian besar minyak disalurkan untuk Timur Jauh dan Eropa untuk bisa disuling, lalu produknya dijual kembali bagi dunia Muslim.
Alasan mendasar mengapa dunia Muslim belum mampu melakukan industrialisasi dan mengambil keuntungan dengan kekuatan mineral yang dimilikinya adalah karena para penguasa umat Islam tidak pernah memiliki ambisi atau niat untuk memperbaiki situasi dunia Muslim. Kurangnya usaha itu menyebabkan dunia Muslim penuh kontradiksi: Arab Saudi seharusnya menjadi adidaya dunia hanya dilihat dari minyak. Namun, kurangnya ambisi dan campur tangan asing telah membuat Arab Saudi menjadi satelit, dulu bagi Inggris dan saat ini untuk Amerika Serikat.
Kebijakan-kebijakan Daulah dalam Pengelolaan Sumber Daya Energi
Negara dalam hal ini sebagai pelaksana aturan dan memegang kewenagan penuh terhadap pengelolaan energi untuk rakyatnya akan menerapkan beberapa kebijakan energi yang harus diadopsi dengan memperhatikan realitas sebagai berikut: • Karena energi adalah penting untuk industrialisasi, maka kebijakan energi Negara Khilafah harus dilihat dan dianalisis lebih dalam. • Karena energi dibutuhkan untuk berbagai tugas, maka Negara Khilafah perlu membangun infrastruktur energi modern. • Minyak dan gas bumi harus dialokasikan untuk pemakaian yang penting seperti bahan mentah untuk industri manufaktur, pertanian dan petrokimia, karena sampai saat ini tidak ada alternatif untuk bahan-bahan itu. • Minyak dan gas bumi juga harus digunakan untuk transportasi dan penghasil energi karena teknologi saat ini, utamanya dijalankan dengan sumber energi itu. Meski alternatif lain harus tetap dicari. Ini akan membantu pemanfaatan yang berkelanjutan atas sumberdaya Negara Khilafah, yang memungkinkan fleksibilitas dalam penjualan minyak menghasilkan pendapatan, dan sebagai bantuan untuk membantu membawa negara-negara lain lebih dekat ke dalam pangkuan Islam.
Selain itu, hal yang paling mendasar adalah bahwa energi ini merupakan hak umum (public ownership), sehingga tidak boleh diprivatisasi. Sebaliknya, Negara Khilafah harus bisa menjamin kebutuhan rakyat akan energi ini dan menjadikannya sebagai sumber kekuatan negara. Karena itu, pengelolaan energi harus diintegrasikan dengan kebijakan negara di bidang industri dan bahan baku sehingga masing-masing tidak berjalan sendiri-sendiri.
Untuk memenuhi konsumsi kebutuhan domestik rakyatnya, Negara Khilafah bisa menempuh dua kebijakan: - Pertama, mendistribusikan minyak, gas dan energi lainnya kepada rakyat dengan harga murah serta melakukan pengembangan infrastruktur energi yang diperlukan untuk menjamin kebutuhannya dan memastikan agar energi tersebut tidak keluar dari negara dan jatuh ke tangan negara-negara penjajah. - Kedua, mengambil keuntungan dari pengelolaan energi untuk menjamin kebutuhan rakyat yang lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan termasuk terpenuhinya sandang, papan dan pangan. Negara Khilafah benar-benar akan bisa mengelola energinya secara mandiri dan tidak diintervensi oleh negara manapun. Jika itu terjadi, maka hasil dari pengelolaan energi itu bukan hanya akan membawa kemakmuran bagi rakyatnya tetapi juga menjadi kekuatan bagi Negara.
Khilafah pada hari pertama kemunculannya akan dihadapkan dengan tiga tantangan utama yang perlu diatasi dan akan menentukan kebijakan energi Khilafah: • Khilafah dalam semua kemungkinan akan menjadi sebuah Negara industri dengan cepat yang akan secara politik luar negeri berpijak pada perang dan ini membuat pemanfaatan energi sangat penting. • Suatu serangan militer oleh AS. • Karena laju industrialisasi tergantung pada energi yang tersedia saat ini dan infrastruktur listrik yang dirancang dengan buruk di banyak negeri-negeri Muslim saat ini , maka perlu diatasi beban dasar (kebutuhan energi minimal) atas tuntutan industri berat.
Tantangan pertama hanya dapat diatasi oleh Khilafah dengan mengamankan sendiri pasokan minyak dan gas alam dan sumber energi lain. Jika Khilafah muncul di wilayah manapun selain Timur Tengah maka ia akan mulai menghadapi kesulitan untuk mengamankan pasokan luar hingga akhir. Contoh: cadangan gas alam Bangladesh akan membuat Khilafah mampu bertahan 40 tahun ke depan jika didasarkan pada kebutuhan saat ini. Namun, jika perjanjian ekspor dengan India dilakukan, hal ini akan turun menjadi 12 tahun. Cadangan yang ada akan terkuras lebih cepat daripada status quo yang ada. Hugo Chavez dari Venezuela dan Vladimir Putin dari Rusia melakukan kebijakan nasionalisasi sumberdaya energi mereka sehingga dapat digunakan untuk pembangunan negaranya dan bukannya tersedot ke negara-negara Barat. Kekayaan SDE yang berlimpah selain minyak, dapat dimanfaatkan lebih oleh Daulah artinya perlu diversifikasi sumber daya energi lainnya seperti gas bumi, batubara, panas bumi (geothermal) dan sebagainya untuk menopang kekuatan energi daulah. Dengan penerapan hukum Islam yang sedemikian detail sampai pada tataran teknis, maka akan tergambarkan seperti apa nanti perananan negara dalam mengimplementasikan hukum Islam dalam rangka riayah su’unil ummah (melayani kebutuhan rakyat). Sehingga tidak perlu daulah menggantungkan keberlangsungan hidupnya kepada tangan penjajah asing. Hanya lewat Daulah Khilafah Islamiyah lah gambaran tersebut akan muncul dan benar-benar terjadi.
Terkait tantangan kedua, ada kemungkinan sangat nyata serangan oleh Amerika ketika minyak dan gas Teluk Persia yang terbesar di dunia untuk pertama kalinya diancam sebagai gas strategis Amerika. Harus diingat bahwa Amerika memiliki kemampuan untuk melaksanakan serangan berkelanjutan dengan menggunakan rudal. Tidak ada jawaban pendek atas serangan ini. Khilafah perlu mengurangi kemungkinan terjadinya serangan semacam ini. Hal ini dapat dicapai dengan menganeksasi dan melakukan perkembangan dengan sangat cepat sehingga Amerika kemudian akan berhadapan dengan wilayah yang lebih luas. Seperti telah ditunjukkan di Afganistan dan Irak, semakin panjang jalur pasokan, semakin lemah pasukan di garis depan. Juga harus diingat bahwa Amerika memanfaatkan sejumlah pangkalan militer yang telah diberikan kepada mereka oleh para penguasa umat Islam. Karena itu, memotong jalur pasokan tersebut akan sangat menghambat kemampuan Amerika.
Terkait tantangan ketiga, dari sejak kelahirannya, Khilafah perlu membangun infrastruktur energi yang terdesentralisasi. Maknanya, pembangkit listrik menjadi prioritas melalui berbagai pembangkit listrik berskala kecil, yang berlawanan dengan jaringan terpusat yang menjadikannya bergantung pada kekuatan produksi melalui pembangkit-pembangkit yang lebih besar tapi berjumlah sedikit. Wallahua’lam bi shawab.[]Oleh : Fadhillah Laila (Email :
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
)
Sumber : Laporan Keuangan Pertamina 2005
Tabel 3 Perbandingan Pengeluaran Utang dengan Subsidi pada APBN dari 2005-2010 
Sumber : Kementrian Keuangan
Sumber : Dirjen MIGAS 2005
Referensi : Fuad, Abu. 2003. 37 Soal jawab Tentang Ekonomi, Politik, dan Dakwah Islam. Bogor : Pustaka Thariqul Izzah Zallum, Abdul Qadim. 2008. Sistem Keuangan Negara Khilafah. Jakarta : Hizbut Tahrir Indonesia-Press Djasarmen Purba. Pengurangan Subsidi BBM dan Amandemen UUD 1945. Sumber : SINAR HARAPAN, 2 Maret 2012 indonesian commercial newsletter..masalah subsidi dan kenaikan harga bbm.april 2011 http://cupexpert.blogspot.com/2011/02/harga-bbm-sebenarnya-bisa-murah.html http://khilafahpublications.wordpress.com/category/politik-dalam-dan-luar-negeri/ http://leo4kusuma.blogspot.com/2012/01/definisi-subsidi-menelaah-kontroversi.html http://www.ekon.go.id/media/documents/2011/06/22/b/o/booklet_laporan_triwulan_1_2011_final_2.pdf
|