Dalam konferensi pers di London (26/5/2004), Amnesti Internasional, sebuah LSM HAM internasional yang berbasis di London ini melaporkan bahwa Amerika Serikat (AS) adalah pelaku pelanggaran HAM terburuk di seluruh dunia, selama 50 tahun terakhir, sejak negara adidaya itu mengeluarkan kebijakan perang terhadap terorisme dan invasinya ke Iraq. Berita ini dilansir berbagai media internasional semisal AFB, BBC, dan lain-lain.
Sekjen Amnesti International, Irene Khan mengatakan, negara-negara berkuasa yang menyumbangkan pasukan tentara untuk Iraq telah mengabaikan hukum internasional dengan mengorbankan HAM secara `membabi-buta' atas nama keamanan.
"Agenda keamanan dunia yang diperjuangkan oleh AS tidak mempunyai visi dan prinsip yang jelas,'' kata Irena.
"Perbuatannya melanggar HAM di negara sendiri, sikapnya menutup mata terhadap insiden-insiden dan penyiksaan di luar negeri serta penggunaan kekerasan pasukan dengan sewenang-wenang telah menggugat keadilan serta menjadikan dunia ini lebih berbahaya,'' katanya.
Laporan tersebut juga mengungkapkan butir-butir terperinci mengenai pembunuhan warga sipil oleh pasukan penjajah AS di Iraq dan juga mengenai siksaan yang pasukannya atas tahanan Iraq. Lebih dari 600 warga negara asing ditahan tanpa tuduhan yang jelas atau proses hukum, di penjara Guantanamo, Kuba. AS juga menahan sejumlah tawanannya di beberapa lokasi yang tidak diketahui.
Invasi dan penguasaan wilayah Iraq oleh otoritas yang dibentuk negara-negara koalisi, menyebabkan ribuan orang di Iraq ditahan. Laporan itu juga menyebutkan, ratusan orang dari sekitar 40 negara, dipenjarakan AS tanpa proses hukum di Afghanistan.
Laporan Amnesti International itu juga menyentil sikap AS terhadap ratusan orang dari berbagai belahan dunia yang terus ditahan oleh AS tanpa dakwaan di Guantanamo, Kuba. “Lebih dari 600 warga negara asing ditahan tanpa tuduhan yang jelas atau proses hukum, di penjara Guantanamo, Kuba. Mereka tidak diberi akses ke keluarga atau ke penasihat hukum. Orang-orang ini ditahan atas dugaan terkait dengan Al-Qaeda. Selain di Guantanamo, diduga AS menahan sejumlah tawanannya di beberapa lokasi yang tidak diketahui,” papar laporan tersebut.
Irene menyatakan, perang terhadap terorisme seharusnya dibarengi dengan upaya melindungi hak asasi manusia, tapi pada kenyataannya, kampanye antiterorisme dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, saling bertentangan. Irena mengatakan, dunia telah melihat kenyataan yang sebenarnya, setelah foto-foto penyiksaan dan pelecehan di penjara Abu Guraib tersebar di masyarakat luas. Ini adalah konsekuensi logis, dari perburuan yang membabi buta yang dilakukan AS sejak peristiwa 11 September. AS telah mengabaikan dan menempatkan dirinya diluar sistem hukum yang ada.
AS telah kehilangan moral dan potensinya untuk melakukan segalanya dengan cara yang damai, kata Irene. “AS telah kehilangan moral dan potensinya untuk melakukan segalanya dengan cara yang damai,” kata Irene dalam keterangan persnya di London.
Amnesti Internasional menyatakan, pihak Departemen Kehakiman AS telah mengakui ada problem besar dalam menangani ratusan tahanan warga negara asing sejak peristiwa 11 September. Selain tidak memberikan akses pada keluarganya, AS juga tidak memberi akses agar para tahanan bisa didampingi pengacara agar proses hukumnya bisa segera dilakukan. Selain itu, bukti-bukti menunjukkan adanya pola penyiksaan fisik maupun verbal yang dilakukan oleh para penyidik.
Amnesti Internasional juga memaparkan pelanggaran Ham lainnya yang dilakukan AS, antara lain, penahanan sekitar 6.000 anak-anak migran dengan tuduhan melakukan kenakalan remaja. Anak-anak ini ditahan sampai berbulan-bulan.
Disamping itu, polisi dan penjaga penjara di AS, telah menyalahgunakan senjata dan menggunakan bahan kimia terhadap para tahanannya, yang menyebabkan kasus tewasnya sejumlah tahanan di penjara AS.
Amnesti Internasional juga mengkritisi penerapan hukuman mati di AS. Sepanjang tahun 2003, sudah 65 orang yang menjalani hukuman mati di AS. Total, sudah ada 885 orang yang menjalani hukuman mati sejak AS menerapkan kembali hukuman itu pada tahun 1976. AS dinilai juga telah melanggar aturan internasional dalam menerapkan hukuman mati ini, karena telah mengenakkannya pada anak dibawah umur 18 tahun.
Yang paling hangat, Amnesti Internasional, mengkritik AS karena berupaya mendapatkan kekebalan hukum dari pengadilan internasional bagi tentaranya yang melakukan kejahatan perang. [www.voa-islam.com]




