Kongres umat Islam ke-V tanggal 7-10 Mei 2010 lalu memang menghasilkan beberapa rekomendasi yang cukup membawa angin segar bagi penegakkan syariah di Indonesia. Namun masih ada petanyaan besar yang tersisa dari beberapa ormas Islam mengenai sekulerisme yang justru masih melekat di hati para pejuang syari’ah.
Dalam rangka memperingati miladnya yang ke 32 yang lalu, sebuah organisasi Islam terkemuka di Indonesia bersama sejumlah ormas Islam pernah menyatakan bahwa bentuk dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah final dan mengikat bagi seluruh elemen bangsa Indonesia. Umat Islam sebagai bagian terbesar wajib memelihara keutuhan NKRI. Demikian pula salah seorang tokoh ormas Islam menilai bahwa Konferensi Khilafah Internasional yang digelar di Jakarta, pada 12 Agustus 2007 lalu, semakin mempertegas upaya pendirian Khilafah Islamiyah di Indonesia. Hal itu, katanya, jelas sangat berbahaya karena mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tokoh lain dari ormas Islam yang sama di hadapan ribuan pengurus ranting ormas tersebut menegaskan, “Jika ada aliran yang mempertanyakan lagi konsep NKRI maka harus berhadapan dengan kita,” tegasnya.
Benarkah NKRI dan juga demokrasi sudah final? Benarkah negeri dengan pondasi ekonomi neoliberal yang mengakibatkan privatisasi besar-besaran dan pencabutan subsidi untuk rakyat (lihat APBN terbaru 2010) ini dikatakan sudah final? Bagaimana pernyataan finalnya NKRI tersebut bisa keluar dari orang yang mengaku Islam (yang mengklaim pejuang Islam) padahal bisa kita lihat bahwa wewenang syari’ah di negeri ini masih terbatas pada wilayah nikah, talak, waris dan lain-lain; persis seperti wewenang yang diberikan penjajah Belanda (kewenangan Peradilan Agama yang didasarkan pada UU No. 7 tahun 1989 (disahkan 29 Desember 1989), tidak banyak berbeda dengan kewenangan Peradilan Agama (Priesterraad) di masa penjajahan Belanda berdasarkan Resolusi Gubernur Jenderal No. 12 tertanggal 3 Juni 1823, tentang Pengadilan Agama di Palembang juga dengan pasal 78 Regeeringsreglement (RR) 1854 (Stbl. 1855 No. 2)?.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu kiranya ditentukan terlebih dahulu makna dari pertanyaan tersebut. Apa yang dimaksud dengan kata sudah final tersebut?.
Sesuai dengan pendapat pihak yang mengeluarkan pernyatan tersebut, bahwa final artinya bahwa kedua hal tersebut (demokrasi dan sistem kewilayahan NKRI) tidak boleh diganti, tidak menyusut dan tidak mengemban lagi. Definisi tersebut mencakup dua hal. Yaitu final secara konstitusi dan final secara hakiki/tabiat alami. Final jenis pertama (secara konstitusi) berarti secara hukum bentuk tersebut sudah final, sehingga ketika ada usaha-usaha dari pihak manupun juga yang ingin mengubahnya, baik itu menyusutkan atau menambah, tidak dibenarkan secara hukum. Artinya setiap proses menuju menyusutan ataupun pengembangan demokrasi dan wilayah NKRI adalah cacat secara hukum, melanggar konstitusi dan wajib dihukum sebagaimana pengkhianan negara. Final jenis kedua adalah bahwa secara akal dan logika normal keduanya tidak akan mungkin berubah. Bahkan mustahil untuk berubah. Pengertian ketiga yang mungkin dimaksudkan dengan pernyataan tersebut adalah bahwa secara dalil (pandangan syara’) NKRI dan demokrasi sudah mencapai titik maksimal dalam mengatur kehidupan kaum muslimin sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.
Polemik Finalnya Wilayah NKRI
Untuk pengertian final yang pertama (secara konstitusi) dalam hal bentuk kewilayahan NKRI, faktanya tidak kita temukan di Indonesia. Buktinya proses jajak pendapat di Timor-Timur adalah proses yang legal. Padahal jajak pendapat tersebut mengarah kepada menyusutnya wilayah RI menjadi minus Timor-Timur. Kalau memang di dalam UUD dan UU indonesia wilayah negara adalah final maka proses jajak pendapat (referendum) Timor Timur adalah melanggar konstitusi. Karena salah satu opsinya yang (mungkin akan terjadi) adalah Timor Timur berpisah dengan Indonesia. Namun kenyataannya memang proses tersebut sah dan konstitudional.
Untuk pengertian kedua juga mengikuti fakta pertama bahwa secara logika bisa saja wilayah Indonesia akan menyusut jika fakta pertama terulang lagi di beberapa daerah. Apalagi masalah wilayah, adalah sesuatu yang sangat relatif dengan beberapa sebab:
Pertama,Penyatuan wilayah adalah berdasarkan kepentingan dan proses politik. Jika kepentingan sama, akan bersatu, jika berbeda akan berpisah. Apa lagi kondisi politik luar negeri dengan AS sebagai pengaturnya dalah sebuah keadaan yang sangat dinamis. Contohnya adalah bagaimana peran PBB dan AS dalam kasus lepasnya Tim-Tim. Tengok juga kasus Irak yang sekarang menjadi Negara bagian AS. Juga masalah Jerman Barat dan Jerman Timur, Ceko dan Slovakia, yang sekarang mengalami perubahan wilayah karena proses politik yang dinamis di wilayah tersebut. Dengan demikian masalah wilayah (termasuk NKRI) apakah sudah final atau tidak bukanlah hal yang esensial untuk dibicarakan karena memang hal tersebut fleksibel.
Kedua, Kesepakatan wilayah rata-rata pembagian penjajah, bukan secara alami. Misalnya Indonesia mengapa sesama ras melayu seperti Malaysia tidak masuk NKRI sementara yang ras papua yang sama sekali beda dengan suku lainnya, masuk dalam NKRI? Jawabannya karena demikianlah pembagian antara para penjajah dahulu. NKRI adalah wilayah jajahan belanda, sementara Malaysia jajahan Inggris. Maka jadilah dua wilayah tersbeut tidak disatukan. Bahkan tidak ada hubungannya antara hal ini dengan suku bangsa yang terbentuk alami yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Hujurat ayat 11. Jika demikan keadaannya maka darimana kita menyimpulkan bahwa wilayah tersebut tidak boleh dan tidak akan bisa diganggu gugat sampai hari kiamat? Sungguh logika yang konyol.
Anehnya para pengusung statemen keliru tersebut malah mencap bahwa yang membahyakan NKRI (yang sudah final menurut mereka tersebut) adalah pejuang syari’ah (dan khilafah). Padahal jika mau jujur, yang layak dicurigai dalam masalah keutuhan NKRI bukanlah kaum muslimin pejuang syari’ah dan Khilafah, melainkan penjajah asing sebagai pembawa demokrasi itu sendiri.
Disadari atau tidak, pada faktanya intervensi asing dalam setiap separatisme cukup terasa. Sebagai contoh, referendum Timor-Timur yang sarat kecurangan akibat intervensi asing lewat bahkan PBB. Juga fakta pasca penandatanganan MoU Helsinski antara Pemerintah RI dan GAM yang dianggap banyak pengamat lebih menguntungkan kelompok separatis, pihak mediator Barat mengambil kendali. Kehadiran Aceh Monitoring ini diduga merupakan kepanjangan tangan dari pihak Barat yang ingin mengambil keuntungan dari perdamaian RI dan GAM. Dalam kasus separatisme lainnya, seperti RMS, keterlibatan asing cukup terlihat; dari mulai pengadaan persenjataan yang relatif canggih yang dimiliki RMS hingga kaburnya pemimpin RMS ke Washington DC. Bahkan disinyalir, menurut laporan intelijen TNI, jumlah intelijen asing yang melakukan spionase dan terlibat langsung dalam konflik cukup banyak. Hal ini sangat memungkinkan, mengingat banyak sekali pulau-pulau kecil di gugusan kepulauan Maluku yang dapat dijadikan tempat persembunyian.
Sedangkan dari kacamata akidah, jika kita hanya terkungkung dengan wilayah NKRI, semangat yang kita gunakan hanyalah ashabiyah yang justru dibenci oleh Rasulullah. Karena setuju atau tidak, ikatan yang mengikat kita dalam NKRI adalah nasionalisme (kebangsaan) yang konsekuensinya adalah ketidakberdayaan kaum muslimin sendiri untuk menerapkan fungsi rahmatan lil muslimin seperti membantu kaum muslimin lain yang dibantai di berbagai wilayah. Fungsi rahmatan lil ‘alamin pun jauh dari harapan untuk diwujudkan. Bagaimana mau menajdi rahmat bagi seluruh alam padahal menolong saudara sendiri sesama muslim pun tidak kuasa dan tidak berdaya akibat kungkungan paham (yang disakralkan) semisal nasionalsime?
Pembuktian Finalnya Sebuah Sistem
Mengenai apakah sebuah sistem sudah final atau tidak membutuhkan telaah khusus. Kita harus meneliti dahulu bagaimana kah watak sebuah sistem itu dikatakan final atau tidak.
Kacamata paling shahih (dan satu-satunya yang shahih) bagi seorang muslim melihat permaslahan ini adlaah kacamata aqidah. Artinya sebuah seistem dikatakan final jika memenuhi syarat tertetnu yaitu: membawa kepda ketakwaan. Konkretnya, sistem tersebut dikatakan fiinal jika makna takwa mampu diaplikasikan oleh sistem tersbeut secara nyata. Takwa berarti menjalankan semua perintah. Untuk tuntutan ini maka sistem final marus mampu menjalankan isi Qur’an seluruhnya. Padahal Ketika kita menyatakan bahwa NKRI sebagai bentuk negara sudah final berarti sistem yang ada di dalamnya (yaitu demokrasi) pun final. Pertanyaannya adalah mampukah demokrasi melakukannya???? Bagaimana cara demokrasi menjalankannya? Tentu mustahil dengan beberpa alasan fundamental:
Pertama, asas demokrasi yang sekuler, artinya memisahkan agama dari kehidupan. Berarti tidak lah mungkin Al-Qur’an sebagai salah satu agama dalam sistem denokrasi kemudian menjadoi sumber hukum (bahkan satu-satunya sumber hukum). Karena hal tersebut bertentangan akidah sekulerisme dari demokrasi sendiri.
Kedua, aplikasi demokrasi yang mentabani HAM dan kebebasan. Berarti nilai tersebut merupakan nilai yang resmi diadopsoi oleh negara sebagai pengatur pergaulan sosial. Dengan demikian ajaran agama (termasuk Islam) menurut demokrasi harus tunduk di bawah nilai HAM dan kebebasan.
Pengertian takwa yang kedua dalah menjauhi larangan Allah. Atau mengharamkan apa yang diharamkan Allah. Ini lebih mudah dijawab. Bukankah demokrasi menghalalkan khamr sementara Allah mengharamkannya, (demikian pula aliran sesat, pelacuran dengan lokalisasinya dan lain-lain)? Lalu dari mana seorang yang masih berakidah Islam menyatakan demokrasi telah final, sementara dia menjadi sistem penghalang penerapan ketakwaan?? Demokrasi bukan hanya tidak mampu mengakomodasi syari’ah tetapi bertentangan secara nyata dengan syari’ah dan standar-standar Islam.
Lebih lajut, keberadaan negara Indoensia bagi pihak pendukung NKRI (dan demokrasi) sudah final juga didukung oleh sejarah. Padahal faktor sejarah juga membuktikan bahwa NKRI (dan demokrasi) bukan lah sesuatu yang final menurut pendiri negara. Adanya tarik ulur piagam jakarta untuk dimasukkan dalam UUD masih menyisakan polemik sampai beberapa tahun paska proklamasi Indonesia dikumandangkan. Bahkan pada sidang konstuante pun dasar negara Islam pun masih dibahas secara serius sebelum lembaga tersebut dibubarkan secara zhalim oleh penguasa.
Ulama-ulama Muslim terdahulu negeri ini tidak pernah sepakat dengan pernyataan finalnya demokrasi dan NKRI. Ahmad Hassan misalnya menyatakanpemerintahan secara demokrsi atau kedaulatan rakyat semata-mata berdasarkan kemauan rakyat. Kalau rakyat mau halalkan zina, mengizinkan produksi minuman beralkohol dan seterusnya niscaya boleh. Sedangkan menurut Islam, yang haram tetaplah haram; yang makruh tetaplah makruh; dan yang sunnah tetaplah sunnah. Buya HAMKA ketika masuk konstituante beliau menyarankan agar dalam sial pertama pancasila dimasukkan kalimat kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Muhammad Natsir dalam sidang konstituante juga menyatakan bahwa Islam berbeda dan lebih baik daripada sekulerisme. Dan lebih layak dijadikan asas negara dan UUD.
Sejarah tersebut (walaupun bukan lah sumber hukum) bisa dugunakan sebagai argumen pelengkap bahwa negara ini memang masih menyisakan PR yang legal dari para pendirinya berupa Islam yang mestinya diambil sebagai dasar negara. Dan ini menjadi agenda utama perjuangan umat Islam sebagai warisan perjuangan ulama terdahulu. Bukan malah menyerah dan menyatakan bahwa tidak ada yang perlu dibenahi lagi dari dasar negara dan pemerintahan Indonesia.
Dengan demikian satu-satunya argumentasi yang paling akhir bagi pihak yang sepakat finalnya demokrasi adalah karena demokrasi lah yang sedang diterapkan sekarang, titik. Jadi argumentasinya hanya dibangun dari logika picik dan sempit tersebut. Tentu saja orang muslim berakal dan beriman akan mengetahui kebodohan ide tersebut. Menganggap sistem demokrasi-sekular yang ada sudah final dan dianggap harga mati juga sejalan dengan kehendak skenario Kapitalisme global di bawah pimpinan AS. Padahal sistem demokrasi adalah sistem kufur, najis serta thâghût yang wajib dibuang ke tong sampah peradaban.
Kesimpulan
Kesimpulannya NKRI dan demokrasi bukanlah sesuatu yang final. Baik secara dalil maupun secara watak alami sebuah sistem wilayah dan bentuk negara. Selanjutnya yang memenuhi syarat secara dalil untuk dikatakan final adalah khilafah. Khilafah satu-satunya institusi yang sudi dan berhak menerapkan syari’ah secara kaffah, hal mana yang tiudak akan pernah mau dilaksanakan oleh sistem demokrasi.
Khilafah lah yang akan menjadikan negeri ini mandiri dan terlepas dari penjajahan multidimensional negara kafir penjajah. Khilafah juga tidak perlu ditakuti karena bukan untuk mengurangi wilayah NKRI namun untuk menambahnya. Kelak jika anda ingin mengunjungi Makkah atau Tokyo, anda tidak akan terlalu repot mengurusi surat-surat yang terlalu ribet, karena Makkah masih satu wilayah negara dengan kita. Bukan kah ini lebih baik?Wallau a’lam. (Oleh Salman Faris, BKLDK)




