
Dekade terakhir ini aktivis mahasiswa dan kelompok peduli pendidikan disibukkan dengan perjuangan menentang liberalisasi pendidikan yang melahirkan UU BHP. Berbagai alasan melatarbelakangi penolakan mereka atas UU BHP. Pertama karena dengan menjadikan perguruan tinggi sebagai BHP berarti pemerintah melepas tanggung jawabnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedua membatasi akses orang miskin untuk memperoleh pendidikan setinggi-tingginya dan ketiga tata kelola yang sangat bernuansa korporasi[1].
Dan… perjuangan panjang yang mereka lakukan selama bertahun – tahun seolah telah membuahkan hasil dengan pencabutan UU BHP melalui amar putusan MK tertanggal 31 Maret 2010. Namun benarkah perjuangan mereka dalam menentang liberalisasi pendidikan telah tercapai dengan amar putusan MK tersebut?



